MOHON MAAF, Pemerintah Batal Cairkan Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri Golongan Ini, Simak Selengkapnya

- 2 Mei 2023, 12:12 WIB
Ilustrasi gaji ke-13
Ilustrasi gaji ke-13 /Pixabay/iqbalnuril/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri di tahun 2023. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, disepakati bahwa gaji ke-13 tidak akan dicairkan kepada PNS, TNI, dan Polri.

Hal ini tentu menjadi kabar yang mengecewakan bagi para pegawai negeri dan anggota TNI/Polri yang biasanya mengandalkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan untuk keluarganya.

Bagaimana bisa pemerintah membatalkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini?

Baca Juga: SOLUSI Kementerian PANRB untuk Non ASN di Pemkot Surabaya dari Gaji per Bulan Hingga Gaji ke-13

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam artikel ini, pastikan untuk membaca sampai selesai agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama bagi PNS, TNI, dan Polri.

Sebelumnya, gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada semua PNS, TNI, dan Polri sebagai bentuk pengakuan atas jasa yang mereka berikan.

Pemerintah menganggap bahwa kinerja PNS, TNI, dan Polri sangat pantas untuk mendapatkan bonus seperti gaji ke-13.

Pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri diharapkan dapat memberikan dorongan bagi perekonomian negara, khususnya bagi rumah tangga PNS, TNI, dan Polri itu sendiri.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x