CEK Honorer yang Pantas Diangkat Jadi PNS Langsung Tanpa Tes Menurut DPR, Menteri PANRB Setuju?

3 Mei 2023, 07:35 WIB
Riyanta, anggota Komisi II DPR meminta agar tenaga honorer tertentu diangkat menjadi PNS tanpa tes /tangkapan layar youtube.com/DPR RI/youtube.com/DPR RI

BERITASOLORAYA.com – Riyanta, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan bahwa ada golongan honorer yang seharusnya dapat diangkat menjadi pegawai PNS tanpa harus melalui tes.

Saat ini, nasib tenaga honorer sedang dipertaruhkan. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memang berencana untuk menghindari PHK massal bagi tenaga honorer dan akan mengambil solusi yang tidak merugikan siapapun.

Namun hingga kini, pemerintah belum membocorkan opsi atau jalan tengah apa yang diambil untuk tenaga honorer menjelang tenggat waktu penghapusan.

Salah satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer adalah dengan mengangkat mereka menjadi ASN baik itu PNS atau PPPK. Pengangkatan honorer golongan tertentu menjadi PNS sejalan dengan yang diungkapkan perwakilan dari DPR.

Baca Juga: Sukses Adakan Solo Menari 2023, Pemerintah Kota Surakarta Inginkan Solo Jadi Pusat Tari Dunia

Riyanta mengungkapkan keprihatinannya terhadap tenaga honorer yang belum juga diangkat menjadi pegawai PNS, terutama bagi honorer yang telah lama bekerja hingga puluhan tahun lamanya.

Menurutnya, pemerintah harus mencari solusi terbaik terutama bagi tenaga honorer di sektor kesehatan dan pendidikan atau yang juga dikenal sebagai pelayanan dasar.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Riyanta menyebutkan bahwa golongan honorer tertentu harus langsung diangkat menjadi pegawai PNS tanpa harus melalui tes seleksi.

Baca Juga: HONORER Ini Jangan Harap Bisa Daftar Seleksi PPPK 2023, Resmi dari Peraturan Menpan RB dan BKN

Namun bagi golongan lainnya, Riyanta menyarankan agar mereka mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk seleksi tes yang objektif jika ingin diangkat sebagai pegawai PNS.

Golongan honorer yang dimaksud Riyanta adalah mereka yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

“Kalau menurut pandangan saya, semua diangkat begitu saja,” ujarnya seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube resmi DPR RI.

Baca Juga: UPDATE: DPR Bahas Nasib Guru Honorer saat Hardiknas, Ada Titik Terang Soal Diangkat Jadi PPPK, Alhamdulillah!

Ia melanjutkan, “Khususnya tenaga-tenaga honorer yang sudah begitu lama seperti tenaga honorer yang di pendidikan, di kesehatan. Diangkat langsung itu lebih baik, karena mengingat jasa tenaga honor itu sendiri.”

Riyanta berpendapat bahwa upah honorer selama ini bukanlah pendapatan, tetapi hanya uang 'sangu' sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Anggota Komisi II DPR RI itu berujar, " Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS."

Komisi II DPR RI mendorong agar tenaga honorer segera diatasi, apakah itu menjadi pegawai ASN dengan status PNS atau PPPK. Riyanta menyarankan bahwa pemerintah harus memprioritaskan tenaga honorer yang telah bekerja lama.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Guru Sertifikasi dan Non Bakal Dapat Dobel Gaji Bulan Juni, Nominalnya Bisa Sampai Belasan Juta

Di sisi lain, Menteri PANRB telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tentang pengadaan ASN tahun 2023.

Isinya menjabarkan tentang usulan kebutuhan calon ASN yang bisa diajukan oleh instansi pusat dan daerah. Untuk pengadaan calon PNS, ternyata hanya bisa diusulkan oleh instansi pemerintah pusat dengan jabatan-jabatan tertentu.

Tenaga honorer yang bekerja di isntansi daerah dapat diusulkan sebagai pegawai PPPK. Menteri PANRB akan mengutamakan pemenuhan kebutuhan calon PPPK untuk pelayanan dasar yakni pendidikan dan kesehatan yang ada di unit kerja daerah 3T.

Dengan adanya surat edaran ini, tenaga honorer bidang pendidikan dan kesehatan yang diusulkan anggota DPR Riyanta untuk menjadi PNS, ternyata akan diutamakan menjadi PPPK oleh Menteri PANRB.

Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengangkat honorer yang telah mengabdi lama menjadi PNS secara langsung tanpa tes, sebab aturan ini tengah dikaji dan telah dituangkan dalam RUU ASN.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler