KABAR GEMBIRA bagi Tenaga Honorer, Bukan Cuma Tak di-PHK Massal, Menpan RB Sebut Gajinya Tak Boleh Didiskon

4 Mei 2023, 15:45 WIB
Tenaga honorer diberi kabar gembira dari pemerintah, bukan hanya tidak ada PHK massal, tapi juga dipatenkan kesejahteraannya. /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com — Pegawai non-ASN atau yang biasa disebut tenaga honorer, kabarnya sudah tak boleh lagi diangkat untuk mengisi jabatan ASN, hal ini mengacu pada Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018.

Dalam pasal tersebut memang disebutkan, bahwa bagi tenaga honorer yang status kepegawaiannya bukanlah sebagai PNS atau PPPK, tak bisa mengisi jabatan ASN dalam sistem pemerintahan publik.

Seluruh pejabat PPK di seluruh instansi di Indonesia dilarang mengangkat tenaga honorer untuk mengisi posisi ASN yang kosong di instansinya.

Akan tetapi, menurut PP No. 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer yang bertugas di instansi pemerintah masih tetap bisa dipekerjakan, selambat-lambatnya hingga 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini diterbitkan.

Baca Juga: SIMAK! Berikut 5 Ciri Tenaga Honorer yang Masuk Kriteria ASN, Siap-Siap Diangkat Jadi Pegawai Tetap

5 Tahun sejak diterbitkannya PP tersebut, nasib tenaga honorer pun ikut ditentukan. Apakah seluruhnya diangkat sebagai ASN?

Dalam PP No. 49 Tahun 2018 ini terlihat, bahwa bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dalam ketentuan perundang-undangan dapat diangkat sebagai pegawai PPPK.

Sekarang, Menpan RB, BKN, Kemdikbud, dan bersama dengan asosiasi pemda seperti APEKSI, APKASI, dan APPSI pun merumuskan formula-formula terbaru demi mencari penyelesaian bagi tenaga honorer.

Baca Juga: MARI MERAPAT, Seluruh PNS TNI-Polri dan Pensiunan Harus Cermati Pencairan Gaji ke 13 Sesuai Jadwal Ini, Baru?

Kini, pemerintah mengambil jalan keluar dengan menuntaskan tenaga honorer lewat jalur pengadaan PPPK.

Tenaga honorer yang bekerja selambat-lambatnya hingga 5 tahun sejak peraturan ini dikumandangkan, dapat diangkat menjadi pegawai PPPK yang resmi apabila telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pun memberlakukan kebijakan, bahwa pengadaan CASN 2023 tahun ini akan diprioritaskan pada perekrutan pegawai PPPK.

Baca Juga: Beri Insentif Kepada Para Guru, Pemprov Kalimantan Utara Naikan Nominalnya Jadi...

Menpan RB mengklaim, bahwa alasan dari sedikitnya jumlah CPNS yang akan direkrut tahun ini adalah karena banyaknya tenaga honorer yang wajib dituntaskan tahun ini juga.

Pemerintah memutuskan supaya pengangkatan tenaga honorer ini dilaksanakan dengan menerapkan 4 prinsip dalam guiding principle.

Keempat prinsip ini adalah tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran, tidak ada pengurangan penghasilan, dan harus sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: NAIK JABATAN, Kementerian Agama Telah Buka Pengajuan Usul Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Keempat prinsip dalam guiding principle ini membawa kabar baik bagi para tenaga honorer, yang menegaskan bahwa tenaga honorer tidak akan dihapuskan dan tidak akan kehilangan pekerjaan.

Pengangkatan tenaga honorer ini juga diupayakan supaya tidak akan menimbulkan pembengkakan anggaran yang luar biasa, karena hal ini pasti akan membawa dampak negatif untuk perekonomian negara.

Tenaga honorer juga dipastikan tidak akan dikurangi besaran gajinya, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Menpan RB.

Azwar Anas dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada penghasilan tenaga honorer yang dikurangi meski sudah menjelang detik-detik penghapusan bulan November 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler