Bukan 58 Tahun, Ini Batas Usia Pensiun PNS yang Sudah Ditetapkan Pemerintah, Kerja Sampai…

9 Mei 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi - Batas usia pensiunan PNS bukan 58 tahun melainkan segini /Dok: jakarta.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan tenaga kerja yang sangat membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai kegiatan dan program yang ada di dalam negeri sehingga perannya sangat luar biasa.

Sebagai tenaga kerja, PNS juga memiliki batas usia pensiun yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya ada informasi mengenai batas usia pensiun.

Dalam peraturan tersebut dapat diketahui bahwa 58 tahun bukan merupakan akhir dari karier seorang PNS terutama jika Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sangatlah berprestasi.

Baca Juga: Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK. Benarkah PPPK Lebih Lama? Simak...

Hal ini memang dirancang untuk memberikan insentif kepada PNS yang berprestasi dan berkinerja baik, serta memberikan kestabilan karier yang lebih baik.

Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mendorong PNS untuk terus berkinerja baik dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tentunya, kebijakan batas usia pensiun PNS ini memiliki tujuan yang baik, yaitu memastikan kinerja yang optimal dari setiap tenaga kerja dan memastikan kesejahteraan para PNS yang sudah memberikan kontribusi besar bagi negara.

Namun, seiring berjalannya waktu, kebijakan ini juga bisa mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pegawai PPPK Dapat Bekerja hingga Batas Usia Pensiun, Ada Caranya?

Bagi masyarakat yang masih bingung terkait dengan batas usia pensiun PNS, sudah menjadi rahasia umum bahwa batas usia pensiun PNS telah ditetapkan oleh pemerintah dalam perundang-undangan.

Oleh karena itu, diharapkan agar tidak ada kekeliruan dikemudian hari dan bisa dipahami oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini adalah batas usia pensiun PNS sesuai yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dan wajib untuk diperhatikan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan ini menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS terdiri dari tiga golongan, yaitu golongan pertama dengan batas usia 58 tahun, golongan kedua dengan batas usia 60 tahun, dan golongan ketiga dengan batas usia 65 tahun.

Baca Juga: JANGAN RISAU, Menpan RB Minta BKN Kaji Nilai Passing Grade PPPK dan Ini Solusi yang akan Dijalankan...

Golongan pertama mencakup pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

Sementara itu, golongan kedua mencakup pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Terakhir, golongan ketiga mencakup PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun yang telah ditentukan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga kerja. Namun, bagi PNS yang berada di golongan yang tinggi di instansi pemerintah, batas usia pensiun yang berlaku jauh lebih lama daripada golongan lainnya.

Selain itu, gaji yang didapatkan juga jauh lebih besar daripada golongan lainnya.
Jadi dapat diketahui bahwa umur 58 tahun bukanlah akhir dari karier seorang PNS apalagi yang memiliki jabatan yang tinggi.

Baca Juga: JANGAN DILEWAT! BKN Sebut Tenaga Honorer yang Ingin Diangkat Jadi ASN Harus Penuhi Hal Ini Dulu…

PNS yang masih memiliki jabatan fungsional ahli utama bahkan masih memiliki waktu yang lama untuk bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, semakin tinggi jabatan yang dimiliki, semakin lama pula waktu yang dimiliki untuk bekerja dan semakin sejahtera karena gaji yang didapatkan juga berbeda dari golongan lain.

Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang ternyata bukan hanya 58 tahun melainkan bisa lebih lama dari itu tergantung dengan jabatan yang sedang dipangku. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy

Tags

Terkini

Terpopuler