BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara atau yang biasa disingkat BKN mendesak para PNS untuk mengajukan pensiun dengan segera. Hal itu tidak lain dan tidak bukan, lantaran PNS tersebut sudah memasuki batas usia pensiun dari yang sudah ditetapkan. Melalui regulasi usia pensiun PNS, pemerintah memberlakukan pemberhentian bagi seorang PNS yang telah memasuki batas usia pensiun.
Seperti yang sudah dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi BKN Yogyakarta, mereka yang menembus batas usia pensiun akan diberhentikan secara terhormat.
PNS yang diberhentikan secara terhormat, berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Setelahnya, BKN sendiri tetap meminta PNS yang memasuki batas usia pensiun segera mengajukan usulan pensiun.
Maka, mau tidak mau, siap tidak siap, para PNS tersebut wajib mematuhi peraturan, dan segera purna tugas dari instansi pemerintahan.
Perubahan Batas Usia Pensiun