URGENT! Pembaruan Aturan Regulasi Batas Usia Pensiun PNS, BKN Desak Ajukan Usulan Segera! Cek Tanggal Lahirmu

- 12 April 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi batas usia pensiun PNS
Ilustrasi batas usia pensiun PNS /MART PRODUCTION/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara atau yang biasa disingkat BKN mendesak para PNS untuk mengajukan pensiun dengan segera. Hal itu tidak lain dan tidak bukan, lantaran PNS tersebut sudah memasuki batas usia pensiun dari yang sudah ditetapkan. Melalui regulasi usia pensiun PNS, pemerintah memberlakukan pemberhentian bagi seorang PNS yang telah memasuki batas usia pensiun.

Seperti yang sudah dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi BKN Yogyakarta, mereka yang menembus batas usia pensiun akan diberhentikan secara terhormat.

PNS yang diberhentikan secara terhormat, berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

 Baca Juga: WASPADA! Usai Pasca Sanggah PPPK Guru 14-16 APRIL 2023, Pengisian DRH kok Bikin Deg-degan banget, Soalnya...

Setelahnya, BKN sendiri tetap meminta PNS yang memasuki batas usia pensiun segera mengajukan usulan pensiun.

Maka, mau tidak mau, siap tidak siap, para PNS tersebut wajib mematuhi peraturan, dan segera purna tugas dari instansi pemerintahan.

Perubahan Batas Usia Pensiun

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x