SAH, Batas Usia Pensiun PNS dengan PPPK Ternyata Berbeda, Diatur dalam Peraturan Resmi Berikut

- 10 April 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi perbedaan batas usia pensiun PNS dengan PPPK
Ilustrasi perbedaan batas usia pensiun PNS dengan PPPK /Lifestylememory/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK batas usia pensiunnya memiliki perbedaan. Usia PNS pensiun diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017. Adapun untuk batas usia pensiun PPPK termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Di samping itu batas usia pensiun antara PNS dan PPPK, memiliki perbedaan dari sistem pengangkatan, di mana PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kontrak.

Aturan batas usia PNS termaktub dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, dengan ketentuan klasifikasi jabatan sebagai berikut:

 
1. PNS dengan jabatan sebagai pejabat administrasi, fungsional keterampilan, fungsional ahli pertama, pejabat fungsional ahli muda akan pensiun jika sudah memasuki usia 58 tahun.

2. PNS yang dengan jabatan sebagai pejabat pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya akan pensiun jika sudah memasuki usia 60 tahun.

3. PNS dengan jabatan sebagai pejabat fungsional ahli utama akan pensiun jika sudah memasuki usia 65 tahun.

Baca Juga: Kabar PHK TENAGA HONORER Bulan November Dipertanyakan, Ini Kata Menpan-RB

PNS yang sudah pensiun, akan diberikan jaminan kesejahteraan sebanyak 75% dan dana yang diberikan setiap bulan sekurang-kurangnya 40% dari dana dasar pensiun.

Komponen dasar gaji PNS pensiun yaitu, gaji pokok, gaji pokok tambahan serta gaji pokok tambahan peralihan berdasarkan aturan gaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Aturan untuk pegawai PNS memang berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan, sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 91 ayat (2).

Sementara untuk aturan batas usia pensiun PPPK disampaikan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
 
 
Pada juknis tersebut disampaikan bahwa, Pegawai PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang direkrut dengan adanya perjanjian kerja.

Berdasarkan hal tersebut, purnatugas pegawai PPPK ditentukan dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama antara pejabat pembina kepegawaian.

Kesepakatan perjanjian kerja pegawai PPPK minimal dalam jangka waktu 1 tahun, tapi dapat juga diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.

Hal itu sudah jelas bahwa batas usia pensiun pegawai PPPK tidak diatur secara rinci oleh pemerintah, karena sistemnya kontrak sesuai perjanjian.
 
Baca Juga: UPDATE, Juknis Kenaikan Gaji Istimewa untuk PPPK di Tahun 2023

Apabila kontrak pegawai PPPK dengan instansi terkait sudah selesai, otomatis bisa diberhentikan dan juga bisa dilanjutkan.

Informasi mengenai maksimal batas kontrak pegawai PPPK dapat langsung dilihat melalui juknis resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Demikian informasi seputar perbedaan masa kontrak pegawai PPPK dengan batas usia pensiun pegawai PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x