SAH Guru Sertifikasi Non PNS yang Menerima TPG Harus Kembalikan Tunjangan Jika Tidak Penuhi Ini

12 Mei 2023, 17:31 WIB
Guru sertifikasi non PNS harus kembalikan TPG jika tidak penuhi ketentuan ini /Dok: infopublik.id

BERITASOLORAYA.com – TPG atau tunjangan profesi guru memang salah satu hal yang ditunggu oleh para guru sertifikasi yang ada di Indonesia dan sudah mengabdi dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Seperti yang diketahui bahwa TPG adalah sebuah tunjangan yang ditujukan pemerintah untuk guru sertifikasi baik yang statusnya PNS atau non PNS dan baik yang berada di bawah Kemdikbud maupun yang berada di bawah Kemenag.

Dalam melakukan pencairannya, TPG yang ada di bawah Kemdikbud dan Kemenag memiliki waktu pencairan yang berbeda. Kemdikbud sendiri akan melakukan pencairan setiap tiga bulan sekali sehingga dalam satu tahun adalah empat kali pencairan tunjangan untuk guru sertifikasi.

Sedangkan untuk guru sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan pencairan TPG setiap satu bulan sekali sesuai yang tertulis dalam Juknis sehingga tiap bulan akan dapat tunjangan.

Baca Juga: TERBARU, Guru Sertifikasi Full Senyum Bulan Mei 2023, Telah Banyak TPG Triwulan 1 yang Cair. Sudah Sampai Sini

Dengan adanya tunjangan untuk guru sertifikasi ini pemerintah mengharapkan bahwa setiap guru baik PNS dan non PNS bisa lebih sejahtera lagi kehidupannya. Selain itu, ini juga merupakan salah satu program pemerintah dalam menghormati para guru.

Saat ini pemerintah Indonesia telah mengesahkan peraturan yang membuat guru non PNS yang menerima TPG harus mengembalikan tunjangan yang diberikan kepada mereka.

Namun hal tersebut bukan semata-mata langsung mengembalikan semua tunjangan yang diberikan melainkan bagi yang tidak memenuhi ketetapan yang sudah diterapkan pemerintah.

Lantas apa saja hal yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi non PNS agar tidak perlu kembalikan TPG yang sudah diberikan oleh pemerintah kepada mereka? Ini adalah jawabannya secara lengkap.

Baca Juga: AKHIRNYA Sejumlah Daerah Ini Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 1. Banyak Banget yang Cair

Pemerintah telah mengatur pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru sertifikasi non PNS melalui Persesjen Kemendikburistek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS tahun 2021/2022.

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru nonpegawai.

Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa tunjangan khusus diberikan kepada guru non PNS yang melaksanakan tugas di daerah khusus dan memenuhi kriteria penerima tunjangan khusus. Daerah khusus sendiri merupakan daerah yang ditetapkan oleh menteri.

Selanjutnya, dalam Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 ini juga dijelaskan bahwa guru non PNS yang telah terbukti menerima tunjangan profesi atau TPG dan atau tunjangan khusus yang tidak sesuai dengan peraturan sekretaris jenderal ini wajib untuk melakukan pengembalian tunjangan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengembalian tunjangan yang telah diterima dihitung secara akumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian dalam bukti administrasi, data, atau fakta, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: CEK 43 Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 1 Hingga 11 Mei 2023

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru sertifikasi non PNS agar bisa menjadi penerima TPG sesuai dengan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 serta bisa langsung diunduh dan dilihat secara lengkap dengan klik link di bawah ini.

Link Download Dokumen Persesjen Kemendikburistek Nomor 18 Tahun 2021

Demikian informasi mengenai guru sertifikasi non PNS yang harus kembalikan TPG jika melanggar aturan yang telah disebutkan secara jelas di atas sesuai dengan yang ada di Persesjen Kemendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021.

Semoga bermanfaat. Ikuti artikel lain di Google News.***

Editor: Fauzia Assilmy

Tags

Terkini

Terpopuler