BARU SAJA, Hasil Akhir Pasca Sanggah dari Ratusan Calon PPPK di Daerah Berikut Diumumkan, Ada Pesan Khusus….

16 Mei 2023, 18:24 WIB
Ilustrasi. calon PPPK ini dapat pengumuman khusus dari pemerintah, usai pengumuman pasca sanggah. Pemda sampaikan beberapa hal penting. /Tangkap layar InfoPublik.id

BERITASOLORAYA.com — Yes, syukurlah berita terbaru hari ini ada ratusan PPPK tenaga teknis bakal segera melakukan pengisian DRH, dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi.

Setelah BKN memperpanjang masa pengumuman pasca sanggah menjadi 22 Mei, beberapa pemda mulai bermunculan dengan merilis pengumuman pasca sanggah dari calon PPPK.

Alasan BKN memperpanjang pengumuman pasca sanggah PPPK tenaga teknis adalah karena ada banyak pemda yang tak kunjung mengumumkan hasil akhir dari seleksi pasca sanggah.

Seperti yang diketahui, pengumuman pasca sanggah adalah pengumuman mengenai akhir dari proses seleksi PPPK. Bagi pelamar PPPK yang tidak lolos dalam seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan dengan catatan sanggahan tersebut bukan kesalahan dari pelamar sendiri.

Baca Juga: TOP 50 Universitas di Indonesia Tahun 2023 Versi Scimago Institutions Ranking, Ada UI, UGM, dan ITB

Para pelamar PPPK tenaga teknis diperkenankan mengajukan sanggahan, sama halnya dengan yang diberlakukan dalam tahap seleksi PPPK nakes dan PPPK guru. 

Kali ini, ada Pemkab Bekasi yang merilis pengumuman resmi Nomor: KP.02.02/2450-BKPSDM/2023 tentang hasil akhir pasca sanggah penerimaan pegawai PPPK tenaga teknis Tahun 2022.

Pemkab Bekasi menulis dalam pengumuman tersebut, bahwa hasil ini merujuk pada penguman Bupati Bekasi Nomor: KP.02.02/2156-BKPSDM/2023 tanggal 18 April 2023 dan juga pada pengumuman ketua panitia seleksi pengadaan CASN Kabupaten Bekasi Tahun 2022.

Maka disampaikanlah beberapa hal dalam pengumuman resminya saat itu yang berisi tentang hal-hal seputar hasil pasca sanggah.

Baca Juga: CARA Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023, Tinggal Klik Link dan Siapkan Berkas-Berkas Ini

Pemkab Bekasi menyampaikan, bahwa hasil verifikasi pada sanggahan peserta yang dilakukan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemkab Bekasi Tahun 2022 tanggal 30 April - 5 Mei 2023, sudah seluruhnya tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Sementara untuk pelamar PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis di Kabupaten Bekasi tahun 2022, dengan berakhirnya tahap pasca sanggah, dihimbau supaya sesegera mungkin mengisi DRH dan melengkapi persyaratan administrasinya.

Setelah mengisi DRH dan melengkapi persyaratan administrasi, seluruh berkas tersebut harus diunggah di laman SSCASN mulai 23 Mei hingga 8 Juni, untuk diusulkan NI PPPK-nya.

Dalam hal calon PPPK masih belum menyerahkan DRH dan persyaratan administrasi dengan mengunggahnya dalam laman SSCASN, maka calon PPPK tersebut akan dibatalkan kelulusannya.

Baca Juga: PENTING! Semua Guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Harus Bersiap 16 – 17 Mei 2023, Kemdikbud Agendakan Hal Ini

Menurut Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019, bagi calon PPPK yang tidak memenuhi atau melengkapi DRH atau juga berkas persyaratan administrasi maka akan dianggap mengundurkan diri dari penerimaan PPPK 2022.

Pemkab Bekasi menyampaikan pesan khusus bagi para calon PPPK yang saat ini sedang menjalani tahap pemberkasan.

Pesan khususnya adalah, bagi para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus harus selalu memantau informasi terbaru dari laman bekasi.go.id.

Calon PPPK juga ditegaskan supaya jangan sampai salah baca atau salah memahami informasi yang disebutkan di dalam pengumuman ini, karena kesalahan apapun dari calon PPPK yang lalai membaca info akan menjadi tanggung jawab calon PPPK tersebut.

Penerimaan PPPK tenaga teknis 2022, hingga sudah sampai di tahap pengisian DRH ini juga ditekankan oleh Pemkab Bekasi bahwa seluruh tahapan dalam seleksi penerimaan ini gratis tidak dipungut biaya apapun.

Jadi, jika ada oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pemkab Bekasi itu bukanlah benar-benar bagian dari Pemkab Bekasi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler