Polemik Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023, Benarkah? Cek di Sini Fakta dan Besaran Final per Golongannya!

17 Mei 2023, 11:22 WIB
Benarkan Jokowi akan menaikan gaji PNS di tahun 2023? /Instagram @jokowi

BERITASOLORAYA.com – Kenaikan gaji PNS di tahun 2023 menjadi hal yang paling dinantikan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di masa kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo. Isu nominal besaran kenaikan gaji PNS yang diperbincangkan di internet pun cukup tinggi yaitu berkisar 3,3 persen sampai 7 persen.

Tidak mengherankan jika informasi yang simpang siur tersebut pun menjadi polemik di kalangan PNS, bahkan beberapa menanyakan terkait kebenaran hal tersebut? Jika kenaikan gaji PNS ini dilakukan tentunya akan menjadi angin segar untuk para ASN.

Namun, sejak berita ini dibuat masih belum ada kejelasan terkait dengan pemberitaan kenaikan gaji PNS tersebut dari lembaga-lembaga pemerintahan Jokowi.

Baca Juga: UPDATE INFO, Para Honorer Jangan Lengah Ya, Menteri PANRB Sudah Siapkan Hal Penting agar Jadi ASN, Benarkah?

Sementara itu, pada rincian APBN 2023 ini juga tidak terdapat adanya informasi seputar alokasi dana khusus untuk kenaikan gaji PNS.

Belanja negara pada APBN 2023 sebesar Rp3.061,2 ini akan dialokasikan oleh pemerinah untuk belanja K/L sebesar Rp1.000,8 triliun, belanja non K/L sebesar Rp1.245,6 triliun, dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.

Aspek yang dijadikan fokus yaitu di bidang perbaikan infastruktur, memperkuat pertahanan dan keamanan, peningkatan anggaran kesehatan, pelindungan sosial, pendidikan, subsidi, dan lain-lain.

Adapun di masa kepemimpinan Presiden Jokowi, sebenarnya PNS sudah pernah mengalami kenaikan gaji sebesar 3,3 persen yang dilakukan pada tahun 2019 yang lalu.

Baca Juga: PERHATIAN, Mulai 23 Mei BKN Minta Pelamar ASN PPPK Berikut Lakukan Hal Ini, Waktunya Terbatas!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut ini detail gaji PNS per golongan yaitu:

PNS Golongan I

- Gaji golongan I A yaitu mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800

- Gaji golongan I B yaitu mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Gaji golongan I C yaitu mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Gaji golongan I D yaitu mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

PNS Golongan II

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka! Ini Tips Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN atau RBB 2023

- Gaji golongan II A yaitu mulai Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600

- Gaji golongan II B yaitu mulai Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300

- Gaji golongan II C yaitu mulai Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000

- Gaji golongan II D yaitu mulai Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000

PNS Golongan III

Baca Juga: DUA HARI LAGI, Calon Jamaah Haji 1444 H Bisa Melunasi Biaya Sampai Batas Waktu yang Ada, Jangan Lupa Ya

- Gaji golongan III A yaitu mulai Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400

- Gaji golongan III B yaitu mulai Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600

- Gaji golongan III C yaitu mulai Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400

- Gaji golongan III D yaitu mulai Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

PNS Golongan IV

- Gaji golongan IV A yaitu mulai Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000

- Gaji golongan IV B yaitu mulai Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500

Baca Juga: INFO BARU ASN, Bulan Depan Bersiap Dapat Kejutan dari Menkeu, Terkait Gaji ke 13? Yuk Simak di Sini

- Gaji golongan IV C yaitu mulai Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900

- Gaji golongan IV D yaitu mulai Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700

- Gaji golongan IV e yaitu mulai Rp3.593.100 sampai  Rp5.901.200

Oleh karena itu, disimpulkan jika gaji PNS di tahun 2023 ini belum mengalami kenaikan dan masih berpatokan pada PP Nomor 15 Tahun 2019.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler