Pendaftaran Seleksi Administratif Calon Hakim AD-HOC, Syarat dan Daftar Selengkapnya...

19 Mei 2023, 07:42 WIB
Pendaftaran Seleksi Administratif Calon Hakim AD-HOC, Syarat dan Daftar Selengkapnya /Instagram kemnaker

BERITASOLORAYA.com- pendaftaran seleksi administratif calon hakim AD-HOC pada pengadilan hubungan industrial dibuka Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan).

Dibukanya pendaftaran seleksi administratif calon hakim AD-HOC pada bulan Mei 2023 ini, terdapat persyaratan nya.

Untuk persyaratan pendaftaran seleksi administratif calon hakim AD-HOC pada bulan Mei 2023 ini dirilis oleh Kemnaker melalui laman resmi kemnaker.go.id.

Lebih lanjut pada pendaftaran seleksi administratif calon hakim AD-HOC ini diperuntukkan pada pengadilan hubungan industrial tahun 2023.

Terdapat beberapa persyaratan untuk pendaftaran seleksi administratif calon hakim AD-HOC pada pengadilan industrial tahun 2023, seperti diantaranya yakni:

Baca Juga: Daftar 20 SMA atau MA Terbaik di Surabaya Berdasarkan LTMPT, Salah Satunya Top 2 Nasional lho

1. WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar RI 1945

4. Berumur minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran tanggal 6 Mei 2023

5. Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter

6. Berwibawa, adil, jujur, dan berkelakuan tidak tercela

7. Berpendidikan minimal S1

Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Jogja Menurut LTMPT, Cek Pilihan Sekolah Kamu untuk Daftar PPDB 2023

8. Berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun:
*Tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, meliputi:
- Konsiliator hubungan industrial
- Mediator hubungan industrial
- Arbiter hubungan industrial dan / atau
- Hakim AD-HOC Pengadilan Hubungan Industrial

*Kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

* Pengurus Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha

*Pengelola sumber daya manusia di perusahaan dan/atau

*Akademisi di bidang hubungan industrial

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

10. Ketika menjabat Hakim AD-HOC pada Pengadilan Hubungan Industrial bersedia tidak rangkap jabatan sebagai:
- Anggota lembaga tinggi negara
- Kepala daerah atau kepala wilayah
- Anggota lembaga legislatif tingkat daerah
- PNS
- Anggota TNI atau Polri
- Pengurus Partai Politik
- Pengacara atau advokat
- Mediator hubungan industrial
- Konsiliator hubungan industrial
- Arbiter hubungan industrial
- Pengurus Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha
- Jabatan lain yang ditetapkan oleh MA

Itulah beberapa persyaratan untuk seleksi administratif calon hakim AD-HOC pada pengadilan hubungan industrial tahun 2023.

Untuk Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut silakan klik link BERIKUT.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler