Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Resmi Dilimpahkan ke JPU, Siap Disidangkan!

24 Mei 2023, 06:13 WIB
Ilustrasi. Kedua tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo resmi dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum dan siap untuk disidangkan /


BERITASOLORAYA.com - Pihak Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo periode 2020-2022.

Kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut kini telah memasuki tahap kedua, yaitu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Mei 2023.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyebutkan telah melanjutkan proses pelimpahan tahap kedua yang dilakukan kepada tersangka korupsi BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan (IH) dan Mukti Ali (MA) pada hari Senin.

Diketahui kedua tersangka menduduki posisi sebagai Komisaris. Tersangka Irwan Hermawan (IH) adalah Komisaris dari PT Solitechmedia Synergy. Sedangkan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology.

Baca Juga: Susul 2 Pejabat, Kejagung Panggil 5 Orang Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Usai merampungkan pelimpahan tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan. Penahanan terhadap kedua tersangka korupsi BTS 4G Kominfo dilakukan hingga 20 hari dari 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.
Ketut menjelaskan bahwa saat ini tersangka MA telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba sebagai cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan penahanan terhadap IH dilakukan di Rutan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Kedua tersangka IH dan MA disangkakan telah melanggar peraturan Undang-Undang Pasal 2 Ayat (1) dan juga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Peraturan tersebut, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketut juga menambahkan usai terjadinya pelimpahan tahap kedua ini, maka Tim JPU akan mempersiapkan penerbitan surat dakwaan segera sebagai bukti di persidangan.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah mempersiapkan kelengkapan surat dakwaan untuk pelimpahan terhadap kedua berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Ketut.

Untuk kasus ini, pihak penyidik sudah menetapkan 6 orang tersangka, diantaranya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Achmad Latif (AAL).

Kemudian ada Komisaris dari PT Solitechmedia Synergy Irwan Irawan (IH), Mukti ali (MA) sebagai tersangka dari PT Huawei Technology Investment, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia periode tahun 2020.

Sementara itu, ada satu tersangka baru yang telah ditetapkan pada Rabu, 17 Mei 2023 kemarin, yaitu Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Adapun berkas untuk tersangka Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif (AAL) dan Galubang Menak (GMS) sudah dilimpahkan menuju tahap II lebih dulu ke pihak JPU Kejaksaan Republik Indonesia Jakarta Selatan, tepatnya pada Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga: Kelanjutan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Dua Pejabat Diperiksa hingga PPATK Blokir Rekening, Siapa Saja?

Pihak Kejagung Menelusuri Aliran Dana Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo
Kejaksaan Agung atau biasa disebut sebagai Kejagung, sebelumnya telah menjalin koordinasi bersama PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna menelusuri terkait aliran dana pada kasus dugaan korupsi BTS yang juga telah melibatkan Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.

“Kita akan meminta bantuan untuk menelusuri aliran dana aset dan tracing aset. Dalam kasus ini, kita perlu menggandeng berbagai pihak, bukan hanya PPATK saja tetapi bank juga,” tandas Ketut Sumendana, selaku Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan pada hari Senin, 22 Mei 2023 kemarin.

Ketut juga telah menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan terhadap tindak pidana pencucian uang pada kasus dugaan korupsi tersebut. Meskipun demikian ia belum membicarakan terkait ada tidaknya temuan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler