Kejaksaan Agung Lakukan Penyelidikan pada Anggota Bea Cukai Saksi Pidana Korupsi 2010-2022

- 20 Mei 2023, 19:27 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Agung melalui tim Penyidik Jampidsus periksa tiga anggota direktorat bea dan cukai yang menjadi saksi korupsi komoditas emas.
Ilustrasi. Kejaksaan Agung melalui tim Penyidik Jampidsus periksa tiga anggota direktorat bea dan cukai yang menjadi saksi korupsi komoditas emas. /Pixabay/Zelandia /

BERITASOLORAYA.com - Kejaksaan Agung melalui Penyidik Jampidsus memeriksa tiga nama yang tergabung sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat, 19 Mei 2023.

Diperiksanya ketiga nama anggota Bea Cukai menjadi kelanjutan proses setelah ketiganya menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas selama lebih dari satu dekade.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan yang diterima Jumat, 19, Mei 2023 menyebutkan tindak pidana korupsi terjadi dalam periode waktu 2010-2022.

Ia juga menyebutkan terdapat saksi lain yang juga diperiksa selain ketiga pegawai Bea Cukai tersebut, yakni seorang saksi yang merupakan pihak swasta. Dengan demikian, terdapat total empat saksi yang diperiksa.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Dirjen GTK Beri Jaminan Diangkat Langsung Bagi Sejumlah Guru Honorer yang Gagal Jadi PPPK 2022

"Penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya.

Penyidik Jampidsus berdasarkan penyelidikan tersebut menaikkan status menjadi penyidikan perkara dugaan terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha untuk komoditas emas di periode 2010-2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x