UPDATE INFO, Gaji ke 13 Nominalnya Bikin Geleng Kepala, Yakin Tidak Ikut Daftar Seleksi CPNS 2023?

24 Mei 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 yang akan diberikan untuk PNS dan CPNS. /Antara/Fikri Yusuf/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah memberikan informasi mengenai pencairan gaji ke 13 yang akan dicairkan kepada para PNS di Indonesia. Gaji ke 13 ini tentu sangat dinantikan oleh para PNS, karena menjadi hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

 

Pemberian gaji ke 13 oleh pemerintah ini tentunya juga akan sangat bermanfaat bagi para PNS, karena bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, serta bisa meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan resmi mengenai gaji ke 13 ini, dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi tentang aturan pemberian THR dan gaji ke 13. Menurut informasi di peraturan tersebut, gaji ke 13 akan cair bulan depan.

Selain waktu pencairan gaji ke 13 untuk PNS ini, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke 13 untuk para CPNS, tentu dengan nominal yang berbeda. Hal itu sebagaimana disebutkan juga dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, yaitu:

Baca Juga: MENGEJUTKAN, Inilah Penampilan Raline Shah yang Tampil Seperti Bidadari dalam Cannes Film Festival 2023

  1. PNS dan Calon PNS;
  2. PPPK;
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri; dan
  5. Pejabat Negara.

Maka CPNS juga akan menerima gaji ke 13 dari pemerintah, hanya saja tinggal menanti informasi terbaru mengenai pencairan gaji ke 13 ini.

Pemberian gaji ke 13 untuk CPNS bertujuan agar bisa memberikan kehidupan yang lebih sejahtera, serta itu menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada para CPNS.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Pemilik KTP dengan Ciri Ini Masih Bisa Dapat BLT BPNT dan PKH Tahap 2 2023, Cek Link Berikut

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam pencairan gaji ke 13 ini adalah sumber dana, yang berasal dari APBN dan APBD.

Untuk gaji ke 13 yang dananya bersumber dari APBN terdiri dari:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan umum; dan
  5. 50 persen tunjangan kinerja, menurut pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Update TPG Triwulan 1 2023, Alhamdulillah Semakin Banyak Daerah yang Cair, Berikut Daftarnya...

Dan untuk pencairan gaji ke 13 yang dananya bersumber dari APBD maka akan terdiri dari:

  1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. tambahan pendapatan paling banyak 50 persen bagi pemerintah daerah yang menghasilkan pendapatan tambahan, dengan memperhatikan kekuatan keuangan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk pencairan gaji ke 13 yang bersumber dari APBD ini akan menyesuaikan dengan regulasi di setiap daerah, sehingga para PNS bisa mencermati informasi penting dari Pemda masing-masing.

 

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler