WADUH, Gaji 13 PNS Ternyata Tidak Jadi Dicairkan Bulan Juni 2023, PMK No. 39 Tahun 2023 Jelaskan Penyebabnya…

26 Mei 2023, 14:38 WIB
Perubahan waktu pencairan gaji 13, ternyata tidak jadi bulan Juni 2023 /PMK Nomor 39 Tahun 2023

BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar cairnya gaji 13 PNS yang akan dilaksanakan bulan Juni 2023 mendatang ternyata tidak jadi. Hal ini dijelaskan detail penyebab dan kapan waktu pelaksanaan pastinya pada PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Perlu diketahui, bahwa pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji 13 oleh pemerintah ini merupakan wujud penghargaan terhadap pengabdian PNS kepada bangsa dan negara. Pihak yang berhak menerima ini bukan hanya PNS, melainkan seluruh aparatur negara dan para pensiunan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMK Nomor 39 Tahun 2023. Aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji 13, terdiri atas PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca Juga: Tidak Ada Batas Usia Jamaah Haji dari Arab Saudi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sebut Ini

Adapun peserta pensiunan yang dimaksud, yaitu pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Komponen perhitungan THR dan gaji 13 untuk aparatur negara, kecuali CPNS yang dananya berasal dari APBN, sebagai berikut:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Baca Juga: Diskon Hingga 31 Mei 2023, Berikut Besaran Tarif Jalan Tol Cibitung-Cilincing Terbaru dan Terlengkap

- Tunjangan jabatan / umum

- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen

Sementara, untuk THR dan gaji 13 khusus CPNS yang dananya berasal dari APBN, terdiri atas:

- Gaji pokok PNS sebesar 80 persen

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tunjangan umum

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! TASPEN Mulai Cairkan Gaji 13 Pensiunan Bulan Juni 2023 dengan Nominal yang Bukan Kaleng-kaleng…

- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen

Lebih lanjut, ketentuan komponen THR dan gaji 13 yang ditujukan untuk pensiunan dan penerima pensiun, yaitu:

- Gaji pokok pensiunan

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan dalam bentuk uang

- Tambahan penghasilan

Baca Juga: Ingin ke Semarang, Perhatikan Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jumat 26 Mei 2023, Prepare Dulu Ya!

Berdasarkan pasal 12 ayat (3) dijelaskan jika nominal gaji 13 yang akan diperoleh oleh aparatur negara dan pensiunan tersebut akan dibayarkan sesuai dengan komponen perhitungannya.

Pasal 13 ayat (1 dan 2) menjelaskan jika THR dan gaji 13 yang diperoleh PNS, PPPK, aparatur negara dan pensiunan lainnya akan dikenakan potongan iuran dan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pasal 12 ayat (1 dan 2) ini menjelaskan terkait waktu pencairan gaji 13 dengan bunyi sebagai berikut:

1. Gaji 13 sebagaimana dimaksud akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Baca Juga: BAZNAS Ponorogo Hadiri Rapat Koordinasi Bersama Lentera Untuk Advokasi Program CHEERS 2023, Intip Selengkapnya

2. Dalam hal gaji 13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023.

Oleh karena itu, bisa disimpulkan jika pencairan gaji 13 oleh pemerintah kemungkinan tidak akan dilaksanakan serentak, melainkan bisa di bulan Juni atau setelahnya.

Penyebab PNS, PPPK, aparatur negara dan pensiunan lainnya mendapatkan gaji 13 setelah bulan Juni 2023 adalah apabila sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan belum juga mendapatkannya.

Itu tadi adalah penjelasan terkait waktu pencairan gaji 13 berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2023. Namun, hal yang bisa dipastikan yaitu pencairan gaji 13 oleh pemerintah akan mulai dilaksanakan pada awal Juni 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Surabaya Jawa Timur Hari Ini, Cermati Informasi Berikut jika Hendak Bepergian Ya

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler