RESMI, Aturan Sri Mulyani Soal Pembayaran Gaji 13 dalam PMK No. 39 Tahun 2023: Jika Tidak Cair Juni, Maka…

- 19 Mei 2023, 15:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan pembayaran gaji 13
Menteri Keuangan Sri Mulyani terbitkan aturan pembayaran gaji 13 /KemenPANRB/

BERITASOLORAYA.com – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah mengatur soal pembayaran gaji 13 bagi para ASN dalam hal ini PNS dan PPPK, pensiunan, penerima pensiun hingga para penerima tunjangan di tahun 2023.

Adapun pembayaran gaji 13 yang diatur oleh Sri Mulyani dalam peraturan ini bersumber dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa gaji 13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan akan cair pada bulan Juni 2023. Namun, bagaimana jika hingga akhir Juni para penerima tidak mendapatkan gaji 13 yang menjadi haknya?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023, Sri Mulyani menjelaskan seputar gaji 13 yang perlu diketahui agar tidak ada kabar yang simpang siur.

Baca Juga: UPDATE, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2023 Cair, Tendik Pakai Bank Ini Telah Cairkan...

Seperti diketahui, gaji 13 berhak didapatkan oleh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga para penerima tunjangan sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka terhadap negara.

Dalam bab 2 pasal 3 ayat (1), dijelaskan bahwa aparatur negara yang bisa menerima gaji 13 terdiri atas pegawai PNS dan calon PNS, pegawai PPPK, prajurit TNI, pejabat negara, dan anggota polri.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x