INFO PENTING, BKN Berikan Intruksi Baru untuk PPPK Tenaga Teknis TA 2022, Berkaitan dengan Kelulusan?

8 Juni 2023, 11:12 WIB
Ilustrasi pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 BKN mencatat informasi penting mengenai usul penetapan NI PPPK. /stocksnap/

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbitkan peraturan baru yang menyangkut masalah PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 yang harus diketahui oleh seluruh peserta.

 

Informasi baru ini tercantum dalam Pengumuman Nomor : 07/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/V/2023 yang membahas terkait penyesuaian jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2022.

Berdasar pada hal tersebut maka seluruh pelamar PPPK Tenaga Teknis hendaknya mencermati hal penting apa yang harus dilakukan khususnya di bulan Juni 2023 ini.

Beberapa hal penting yang harus dicermati oleh pelamar PPPK Tenaga Teknis yaitu berkaitan dengan jadwal pengisian DRH.

Baca Juga: Naik 2,44%, Inilah Hasil Rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kemenag Bersama dengan DPR, Intip Selengkapnya

Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik serta pengusulan penetapan NI PPPK disesuaikan kembali sebagai berikut:

  1. Pengisian DRH NI PPPK awalnya dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 30 Mei 2023 disesuaikan menjadi tanggal 23 Mei s.d. 8 Juni 2023.
  2. Usul Penetapan NI PPPK awalnya dilaksanakan pada tanggal 31 Mei s.d. 29 Juni 2023 dan disesuaikan menjadi tanggal 01 s.d. 30 Juni 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Butuh Modal Pengembangan Usaha? KUR BCA akan Bagikan hingga Rp500 Juta, Cek Syaratnya

Selanjutnya, para peserta juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada pengumuman tersebut melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal penyesuaian yang ada.

Ada satu hal penting yang harus dipahami oleh seluruh pelamar PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 dan bahkan menyangkut kelulusan setiap peserta.

Hal penting ini juga menyangkut masalah batas waktu sebagaimana yang disebutkan dalam Pengumuman BKN tersebut, mengingat BKN sudah memberikan tambahan waktu agar seluruh pelamar bisa melakukan usulan penetapan NI PPPK.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana tersebut peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022.”

 

Begitulah yang tercantum dalam pengumuman resmi dari BKN, mengingat pentingnya informasi ini maka seluruh pelamar PPPK Tenaga Teknis TA 2022 BKN bisa segera melakukan usulan penetapan NI PPPK.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler