TEGAS, PNS Bolos Kerja Bisa Diberhentikan Oleh Presiden Jokowi, Simak Selengkapnya

8 Juni 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi. Inilah aturan tegas dari Presiden Jokowi untuk para PNS, jika bolos kerja terus-menerus dapat diberhentikan. Simak selengkapnya. /Dok. Kemenag Sumbar

BERITASOLORAYA.com - PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pilar penting dalam menjalankan administrasi pemerintahan di Indonesia. Namun, fenomena bolos kerja yang tak jarang terjadi di kalangan PNS kini menjadi sorotan serius.

Presiden Jokowi telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi berat bagi para PNS yang sering kali bolos dari pekerjaan mereka. Peraturan Pemerintah PP 94/2021 tentang disiplin PNS menjadi payung hukum yang mengatur tindakan ini.

Bolos kerja, yang dianggap sebagai pelanggaran berat, tidak lagi ditoleransi oleh pemerintah. Presiden Jokowi meyakini bahwa tindakan ini merusak kinerja pemerintahan dan memberikan dampak negatif terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa pemberhentian langsung diberlakukan untuk PNS yang kedapatan melakukan bolos kerja.

Baca Juga: PNS BERGEMBIRA, Inilah 6 Tunjangan yang Akan Diterima PNS, Simak Selengkapnya…

Dalam peraturan tersebut, terdapat kategori sanksi yang diberikan kepada PNS berdasarkan tingkat pelanggarannya. Sanksi yang diberlakukan mulai dari ringan hingga berat, sesuai dengan jumlah hari bolos kerja yang terjadi dalam satu tahun.

PNS yang melalukan pelanggaran ringan, misalnya, akan mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Bolos kerja selama 3 hari dalam satu tahun akan dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.

Sementara itu, pelanggaran sedang akan menghadapi sanksi yang lebih berat, seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.

Jumlah hari bolos kerja dalam satu tahun menentukan tingkat hukuman yang diberikan. Misalnya, bolos kerja selama 11-13 hari dalam satu tahun akan berakibat pada pemotongan tukin selama 6 bulan.

Bagi para PNS yang melakukan pelanggaran berat, sanksi yang diberikan lebih drastis. Mereka akan menghadapi penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan dengan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau diberhentikan secara hormat. Bolos kerja selama 21-27 hari dalam satu tahun akan membawa konsekuensi hukuman berat ini.

Dalam konteks ini, penting bagi para PNS untuk menghindari bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Tindakan ini akan menjadi alasan langsung untuk diberhentikan oleh Presiden Jokowi, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Sebagai pilar utama dalam pelayanan publik, kedisiplinan dan dedikasi PNS sangatlah penting. Presiden Jokowi mengharapkan adanya perubahan budaya kerja di kalangan PNS agar pemerintahan dapat berjalan dengan efisien dan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Dengan memberlakukan sanksi yang tegas, Presiden Jokowi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS dan memastikan integritas serta kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh PNS untuk mematuhi peraturan yang ada dan menjaga komitmen dalam melaksanakan tugas dengan baik.

Dalam rangka menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas, langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi pemicu perubahan positif dalam budaya kerja PNS.

Baca Juga: SIAP-SIAP, dari PNS Hingga PPPK Dapat Tambahan Uang Ini pada Bulan Juni, Simak Selengkapnya…

Dengan demikian, pelayanan publik yang prima dan efektif dapat terwujud, sejalan dengan visi Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia yang maju dan sejahtera..***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler