SIAP-SIAP, dari PNS Hingga PPPK Dapat Tambahan Uang Ini pada Bulan Juni, Simak Selengkapnya…

- 8 Juni 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. Inilah lima jenis tambahan uang yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK dalam penyaluran gaji ketiga belas
Ilustrasi. Inilah lima jenis tambahan uang yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK dalam penyaluran gaji ketiga belas /Pexels/Karolina Grabowska/

BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan segera menerima kabar gembira pada bulan Juni ini dengan memberikan tambahan uang.

Pemerintah telah mengumumkan pemberian tambahan uang kepada PNS, PPPK, TNI, dan Polri dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 tahun 2023. Bagi Anda yang termasuk dalam kategori tersebut, persiapkan diri untuk menerima lima jenis uang tambahan yang akan cair pada bulan ini.

Pemberian tambahan uang ini merupakan bagian dari pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2023, termasuk para PNS dan PPPK.

Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa penyaluran gaji ke-13 yang memberikan tambahan uang kepada PNS dan PPPK telah dilaksanakan sejak 5 Juni 2023. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan pada tanggal tersebut, menandai dimulainya pencairan uang tambahan ini.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Laut Sedunia 8 Juni 2023, Ragam Desain Menarik untuk Unggah Media Sosial

Terdapat lima komponen dalam pembayaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Pertama, gaji pokok sebagai komponen utama yang merupakan bagian dari penghasilan bulanan mereka.

Selain itu, terdapat tunjangan pangan dan tunjangan keluarga yang memberikan dukungan dalam pemenuhan kebutuhan makan sehari-hari dan kebutuhan keluarga.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x