Pangkat Golongan ASN PNS Diubah Jadi JA, JF-1 sampai dengan JA, JF-7 dalam Wacana Sistem Single Salary

21 Juni 2023, 09:42 WIB
Ilustrasi pangkat golongan ASN PNS berdasarkan sistem single salary /Tangkap layar bkn.go.id
BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari yang lalu, wacana gaji Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PNS) dengan sistem single salary menjadi topik yang hangat. Tapi, yang harus diketahui adalah dalam sistem single salary untuk Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS) memiliki perbedaan antara pangkat golongan sebelumnya dengan sistem ini.

Perbedaan sistem pangkat golongan Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS) menentukan besaran jumlah penggajian, baik dengan menggunakan sistem single salary maupun sistem sebelumnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari sumbarprov.go.id, berikut perbedaan pangkat golongan sistem single salary dengan sistem yang masih diberlakukan saat ini.
 
Baca Juga: Progres Pertek NI PPPK Guru 2022 per 19 Juni 2023. Ada 34 Instansi yang Dirilis oleh BKN, Sudah di ACC Nih...

Sistem pangkat PNS yang saat ini masih digunakan sebagai berikut:

1. Pangkat Juru Muda disebut Golongan I a.

2. Pangkat Juru Muda Tingkat I disebut Golongan I b.

3. Pangkat Juru disebut Golongan I c.

4. Pangkat Juru Tingkat I disebut Golongan Id.

5. Pangkat Pengatur Muda disebut Golongan II a.

6. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I disebut Golongan II b.

7. Pangkat Pengatur disebut Golongan IIc.

8. Pangkat Pengatur Tingkat I disebut Golongan II d.

9. Pangkat Penata Muda disebut Golongan III a.
 
Baca Juga: VIRAL! Seorang Ibu Bawa Poster 'Messi, Help Us' pada Pertandingan Indonesia Lawan Argentina, Simak Faktanya

10. Pangkat Penata Muda Tingkat I disebut Golongan II b.

11. Pangkat Penata disebut Golongan III c.

12. Pangkat Penata Tingkat I disebut Golongan II d.

13. Pangkat Pembina disebut Golongan IV a.

14. Pangkat Pembina Tingkat I disebut Golongan IV b.

15. Pangkat Pembina Utama Muda disebut Golongan IV c.

16. Pangkat Pembina Utama Madya disebut Golongan IV d.

17. Pangkat Pembina Utama disebut Golongan IV e.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Mandiri Jalur Ujian atau SMJU UTUL UNS SEGERA DITUTUP! Cek Jadwal, Syarat, dan Biaya

Adapun mengenai wacana gaji PNS dengan sistem single salary pangkat golongannya berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan juga Fasilitas PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jabatan Administrasi

- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya yaitu JA, JF-1 s.d. JA, JF-7.

- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, pangkatnya yaitu JA,JF-5 s.d. JA, JF-15

2. Jabatan Fungsional

- Jabatan Fungsional Keterampilan, pangkatnya yaitu JA, JF-2 s.d. JA, JF-9.

- Jabatan Fungsional Ahli, pangkatnya yaitu JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15.
 
3. Jabatan Pimpinan Tinggi

- JPT Pratama, pangkatnya yaitu JPT-VI s.d. JPT-V.

- JPT Madya, pangkatnya yaitu JPT-IV s.d. JPT-III.

- JPT Utama, pangkatnya yaitu JPT-II s.d. JPT-I.

Baca Juga: S1 Ilmu Perikanan dan Kelautan Cek: Loker Terbaru dari PT Era Kayacipta Anak Nusantara untuk Posisi Ini...

Berikut beberapa penjelasan mengenai pangkat golongan sistem single salary.

Pada jabatan administrasi terbagi 3 yaitu pejabat administrator, pengawas dan pelaksana, dengan rincian:

- Pejabat Administrator memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin pelaksanaan semua kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan juga kegiatan pembangunan.

- Jabatan pengawas memiliki tanggung jawab dalam hal yang dilakukan oleh pejabat pelaksana untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

- Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan juga pelaksanaan pembangunan.

Baca Juga: KABAR GEMIBIRA! Tukin ASN Resmi Naik di Tahun 2023 dan Sudah Disetujui. Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Lebih lanjut, yang dimaksud dengan jabatan fungsional merupakan jabatan ASN yang terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:

- Ahli utama
- Ahli madya
- Ahli muda dan
- Ahli pertama

Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:

- Penyelia
- Mahir
- Terampil dan
- Pemula

Baca Juga: PT Rentash Mandiri Sejahtera Buka Loker untuk Posisi Drafter - Estimator Engineering. Cek Persyaratannya...

Jabatan pimpinan tinggi adalah jabatan Pimpinan Tinggi yang terdiri dari: jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama.

Akan tetapi, yang harus digaris bawahi adalah "single salary system" hingga kini masih menjadi pembahasan oleh lintas Kementerian, di antaranya Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Pada wacananya diharapkan bisa diterapkan mulai I Januari 2019,namun hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut. Jadi sistem penggajian PNS masih menggunakan sistem lama.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler