PENTING! PNS yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib Lakukan 9 Persyaratan Berikut. Nomor 4 dan 5 Inilah yang...

26 Juni 2023, 19:04 WIB
PNS yang Akan Jalani Tugas Belajar Wajib Lakukan 9 Persyaratan Berikut, Nomor 4 dan 5 inilah /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Info penting untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang akan menjalankan tugas belajar ada persyaratan wajib yang harus dilakukan.

Adanya persyaratan wajib bagi PNS yang akan menjalani tugas belajar di tahun 2023 ini, dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Jatim, melalui akun Instagram resminya @bkdjatim, pada Senin, 19 Juni 2023.

Melalui unggahannya, BKD Jatim menyampaikan bahwa PNS yang akan tugas belajar terdapat persyaratan pengusulan surat tugas belajar bagi ASN.

Perlu diketahui bahwa tugas belajar untuk PNS adalah penugasan yang diberikan Gubernur kepada PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan yang dimulai sejak semester pertama hingga selesai dan sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan untuk kepentingan peningkatan kinerja.

Berikut merupakan persyaratan tugas belajar bagi PNS yang dirilis oleh BKD Jatim, diantaranya yakni:

Baca Juga: Ini Waktu Pencairan Dana Rp10 Juta PNS dan Pensiunan yang Ditetapkan Sri Mulyani. ASN Terima Uang Ini Pada...

Persyaratan Tugas Belajar:

1. Formulir pengajuan tugas belajar

2. Surat pernyataan uraian tugas

3. Surat pernyataan tugas belajar

4. Surat keputusan beasiswa

5. Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir instansi

6. Fotocopy SKP 3 tahun terakhir dengan kriteria baik

7. Daftar riwayat hidup

8. Surat keterangan mahasiswa dari kampus

9. Sertifikat akreditasi kampus

Baca Juga: Bulan Agustus Golongan PNS Berikut yang Akan Naik Gaji. Tahun 2023 Makin Sejahtera...

Mekanisme Pengajuan Tugas Belajar:

1. Pengelola Kepegawaian pada Dinas atau Badan atau Kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan dokumen-dokumen persyaratan tugas belajar seperti surat pengantar, surat rekomendasi, dll ke Badan Kepegawaian Daerah.

2. Badan Kepegawaian Daerah mengecek kelengkapan dokumen-dokumen PNS yang mengusulkan tugas belajar sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 72 tahun 2011.

3. Badan Kepegawaian Daerah memproses Tugas Belajar hingga tahap pencetakan.

4. Badan Kepegawaian Daerah menghubungi Dinas atau Badan atau Kantor asal untuk melakukan koordinasi mengenai usulan Tugas Belajar yang telah selesai.

Itulah mekanisme pengajuan tugas belajar untuk PNS atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Nantinya setelah PNS memasukkan berkas administrasi permohonan ke BKPSDM, maka akan diproses oleh BKPSDM, dan akan diajukan ke Bupati atau Sekda untuk mendapatkan persetujuan.

Kemudian barulah BKPSDM menyerahkan SK tugas belajar kepada PNS.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler