HORE, Aturan Gaji PNS Bakal Dirombak Biar ASN Lebih Sejahtera, Begini Rencana Kementerian PANRB

- 26 Juni 2023, 16:29 WIB
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini memaparkan soal RPP manajemen ASN untuk menyejahterakan ASN, termasuk soal penggajian PNS
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini memaparkan soal RPP manajemen ASN untuk menyejahterakan ASN, termasuk soal penggajian PNS /Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS diketahui belum menerima kenaikan gaji sejak tahun 2019. Dengan demikian, aturan penggajian pegawai PNS masih tetap sama sebelum adanya regulasi baru.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2023 mendatang Presiden Jokowi akan menyampaikan RUU APBN 2024 yang didalamnya termasuk juga kenaikan gaji untuk PNS.

Namun, gaji PNS yang direncanakan akan naik tersebut belum diketahui berapa besarannya dan masih diperhitungkan secara detail.

Di sisi lain, Kementerian PANRB tengah merancang konsep baru dalam sistem penghargaan untuk ASN. Konsep tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP yang mengatur manajemen ASN, salah satu substansinya mengatur kesejahteraan ASN termasuk gaji PNS.

Baca Juga: Harus Tahu! Ketentuan Kemnaker Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023, ‘Plus – Minus’ untuk para Pekerja

Kementerian PANRB bertekad menyeleraskan serta menyederhanakan 307 aturan soal manajemen ASN. dalam pokok materi baru yang tengah dirancang ini, disebutkan akan ada transformasi dalam sistem penggajian.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan bahwa saat ini, aturan gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Menurutnya, kebijakan yang berusia 46 tahun tersebut sudah tidak relevan dengan masa kini.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x