SAH! Jokowi Rilis Besaran Tukin PNS 2023 yang Terbaru. Sudah Naik hingga Segini Nominalnya...

- 19 Juni 2023, 17:56 WIB
Jokowi Rilis Besaran Tukin PNS 2023 yang Terbaru. Sudah Naik hingga Segini Nominalnya
Jokowi Rilis Besaran Tukin PNS 2023 yang Terbaru. Sudah Naik hingga Segini Nominalnya /Instagram @jokowi

BERITASOLORAYA.com- Presiden Jokowi sahkan besaran tunjangan kinerja atau tukin PNS yang terbaru tahun 2023 ini.

Diketahui dari aturan terbaru besaran tukin PNS tahun 2023 ini, PNS mendapatkan tunjangan kinerja dengan nominal hingga segini.

Adanya besaran tukin PNS yang terbaru tahun 2023 ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 32 tahun 2023 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan KemenpanRB.

Lalu berapa besaran tukin atau tunjangan kinerja PNS tahun 2023 yang akan PNS dapatkan dari peraturan Jokowi?

Perlu diketahui bahwa di dalam isi peraturan tersebut terdapat Pasal 9 yang menyebutkan bahwa pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka untuk tukin akan dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Baca Juga: SAH! PNS yang Pensiun Tahun 2023 Terima Uang Tidak 100 Persen, Sudah Termasuk Tunjangan?

Namun, jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Peraturan mengenai tunjangan kinerja yang terbaru ini menggantikan Peraturan Presiden nomor 114 tahun 2017 tentang tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x