TOK! TASPEN Umumkan 3 Kategori Pensiunan ASN Ini Berhak Menerima Gaji 13 Double, Cek di Sini Ulasannya…

1 Juli 2023, 10:34 WIB
TASPEN resmi akan bayarkan gaji 13 sebanyak dua kali di tahun 2023 untuk pensiunan ASN yang memenuhi kategori ini... /Dok. TASPEN

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira untuk para pensiunan ASN karena Anda berpeluang untuk menerima gaji 13 sebanyak dua kali pada tahun 2023 ini. TASPEN telah resmi mengumumkan bahwa gaji 13 double ini berlaku untuk 3 kategori. Cek di artikel ini untuk informasi lengkapnya!

Berdasarkan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023 Pasal 12 dijelaskan bahwa gaji 13 paling cepat akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.

Lebih lanjut, apabila sampai dengan akhir bulan Juni 2023 tidak menerima, maka gaji 13 akan dibayarkan pada bulan berikutnya yaitu Juli 2023.

Baca Juga: Taman Budaya Gunungkidul Rusak Akibat Gempa Bantul Yogyakarta, BPBD: Beberapa Rumah Warga Juga

Hal ini dapat diartikan jika bisa jadi TASPEN tidak langsung melakukan pembayaran gaji 13 double kepada 3 kategori pensiunan ASN di tanggal 5 Juni 2023 yang lalu.

Melainkan, pembayaran gaji 13 yang kedua kalinya bisa jadi baru akan dibayarkan pada bulan Juli 2023 ini. Selamat untuk bapak/ibu pensiunan ASN karena bisa mendapatkan rezeki nomplok dari pemerintah.

Kebijakan yang diambil TASPEN terkait pembayaran gaji 13 sebanyak dua kali kepada 3 kategori pensiunan ASN ini pun sudah memiliki dasar yang resmi yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023.

PP Nomor 15 Tahun 2023 ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: UPDATE! Data Kerusakan Sejumlah Rumah di Jogja-Jateng Dampak Gempa Bantul, Simak Info Lengkapnya

Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 dapat disimpulkan jika yang berhak menerima gaji 13 tersebut bukan hanya ASN dan pensiunan saja, tetapi juga penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Adapun maksud dari penerima pensiunan yaitu para ahli waris sah dari ASN atau pensiunan yang telah meninggal dunia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ia berhak menerima manfaat seperti THR dan gaji 13.

Sementara, penerima tunjangan adalah seseorang yang oleh pemerintah diberikan tunjangan berupa THR dan gaji 13 atas pengorbanan dan jasanya untuk bangsa, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, bagaimanakah penentuan 3 kategori pensiunan ASN yang berhak menerima pembayaran gaji 13 double dari TASPEN?

Baca Juga: Ini Permintaan dan Kebijakan Masa Kontrak Pegawai PPPK, Dihapus atau Dipertahankan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (4) (5) (6). Berikut ini kategori 3 pensiunan ASN yang dimaksud yaitu terdiri atas:

1. Apabila pensiunan sekaligus merupakan penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan, maka ia berhak menerima gaji 13 sebanyak dua kali. Rinciannya yaitu gaji 13 ke-1 ia terima sebagai pensiunan, dan gaji 13 ke-2 sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.

2. Apabila ASN sekaligus merupakan penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan, maka ia berhak menerima gaji 13 sebanyak dua kali. Rinciannya yaitu gaji 13 ke-1 ia terima sebagai ASN, dan gaji 13 ke-2 sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.

3. Apabila penerima pensiunan sekaligus merupakan penerima tunjangan dan atau sebaliknya, maka ia berhak menerima gaji 13 sebanyak dua kali. Rinciannya yaitu gaji 13 ke-1 ia terima sebagai penerima pensiunan, dan gaji 13 ke-2 sebagai penerima tunjangan dan atau sebaliknya.

Baca Juga: Uang Rp15 Juta Lebih Diberikan kepada ASN Aktif Kategori Ini, Berbeda dengan Pensiunan, Berikut Kata TASPEN

Jadi, selamat untuk bapak/ibu pensiunan ASN yang termasuk 3 katergori tersebut, siap-siap untuk cek rekening Anda di bulan Juli 2023 ini!***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler