Ini Permintaan dan Kebijakan Masa Kontrak Pegawai PPPK, Dihapus atau Dipertahankan?

- 1 Juli 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi masa kontrak pegawai PPPK
Ilustrasi masa kontrak pegawai PPPK /Humas Jabar
BERITASOLORAYA.com - Nunuk Suryani selaku Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Ristek sebelumnya memberi usulan untuk menghapus masa kontrak pegawai PPPK. Usulan penghapusan masa kontrak pegawai PPPK yang disampaikan oleh Nunuk, menurutnya bisa berdampak kepada psikologi pegawai, yang mana akan memberikan ketenangan ASN PPPK ketika sedang bertugas.

Menurut Nunuk, usulan penghapusan masa kontrak pegawai PPPK juga dapat memberikan kepastian ASN PPPK di masa depan dan juga kesejahteraan.

Apalagi diketahui bahwa sejak tahun 2021, Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan bahwa sudah terdapat 544.292 tenaga guru honorer yang sudah resmi diangkat menjadi pegawai PPPK.
 
 
Dihapusnya masa kontrak kerja pegawai PPPK menurut Nunuk Suryani bisa menghilangkan peluang pungli yang dilakukan oleh para oknum di daerah.

Kebijakan masa kontrak hubungan kerja pegawai PPPK pada dasarnya mengacu pada PermenpanRB Nomor 70 tahun 2020. Ayat 2 Pasal 4 menyampaikan bahwa masa hubungan kontrak pegawai PPPK penetapan minimalnya setahun dan maksimalnya 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

Masa hubungan kontrak pegawai PPPK dapat diperpanjang dalam jangka waktu maksimal 5 tahun untuk jabatan fungsional sebagaimana pada ayat 4.

Perpanjangan hubungan masa kontrak kerja diusulkan pegawai kepada Menteri minimal jangka waktu 6 bulan sebelum masa kontrak pegawai selesai.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Pensiunan Uang Tunai Selain Tunjangan dan Gaji 13, Pensiunan Harap Simak..

Namun, ketika pengusulan hubungan masa kontrak pegawai tidak dijawab Menteri dalam kurun waktu 3 bulan semenjak usulan diterima, berarti usulan masa kontrak dianggap telah disetujui.

Jangka hubungan masa kontrak kerja pegawai PPPK antara PPK tidak melebihi batas waktu masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana Pasal 5.

Perpanjangan jangka masa kontrak bagi pegawai PPPK dengan mempertimbangkan selisih tahun usia dengan batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan masa hubungan kontrak kerja pegawai PPPK juga didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan juga didasarkan pada kebutuhan instansi setelah memperoleh persetujuan dari PPK.

Baca Juga: 4 Kategori PNS yang Tidak Dapat Tukin 2023, Cek Juknis Barunya

Sementara itu, atas usulan penghapusan kontrak pegawai PPPK, Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik menyampaikan bahwa perlu mendalami permintaan tersebut dan dilakukan pembahasan.

Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa kebijakan baru atas pengusulan penghapusan masa kontrak PPPK belum ada pembahasan dengan KemenPANRB.

Hal itu, karena nantinya untuk mengesahkan regulasi perlu untuk melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Sebelumnya Mantan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, juga sempat mengatakan hal yang serupa mengenai penghapusan masa kontrak pegawai PPPK yang hingga kini belum ada pembahasan.

Baca Juga: SELAMAT! 7.000 Honorer Berpotensi dapat Perpanjangan Masa Kerja karena Hal Ini...

Adapun mengenai masalah hubungan kontrak kerja saat ini masih mengacu kepada PP Manajemen PPPK, dengan masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pegawai PPPK dapat memperpanjang masa hubungan kontrak kerja tanpa melakukan tes kembali, kecuali bagi pegawai PPPK yang ingin pindah ke kelompok jabatan yang lebih tinggi dari jabatan sebelumnya.

Pegawai PPPK yang ingin pindah ke level yang lebih tinggi karena kompetensinya meningkat, maka harus mengikuti seleksi kembali dan melamar posisi baru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x