Uang Rp15 Juta Lebih Diberikan kepada ASN Aktif Kategori Ini, Berbeda dengan Pensiunan, Berikut Kata TASPEN

- 1 Juli 2023, 08:53 WIB
Ilustrasi ASN yang mendapatkan uang dari TASPEN
Ilustrasi ASN yang mendapatkan uang dari TASPEN /HUMAS BANDUNG
BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan akan mendapatkan jaminan berupa uang hingga Rp15 juta untuk ASN aktif jika mengalami suatu hal. Ketentuan jaminan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan diatur pemerintah dalam regulasi resmi yang sudah disahkan.

Adapun regulasi yang mengatur tentang jaminan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga pensiunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2017.

Jaminan yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh TASPEN. ASN dan pensiunan akan mendapatkan jaminan kematian.
 
 
Tujuan disalurkannya jaminan kematian bukan diberikan sebagai jaminan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian, akan tetapi sebagai upaya untuk melindungi atas resiko kematian.

Sementara untuk pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan yang mengacu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 mengatur perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016.

Regulasi yang dimaksud mengatur perihal Tata Cara Pengelolaan Iuran dan juga mengatur Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditujukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Diketahui bahwa program Kepesertaan JKM diberikan kepada ASN dan dimulai sejak yang pegawai bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara hingga para pegawai/pejabat negara tersebut berhenti, baik dengan hormat atau secara dengan tidak hormat.
 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari TASPEN, berikut ini kepesertaan pegawai yang mendapatkan jaminan kematian (JKM) dari TASPEN:

1. Seorang yang berstatus sebagai calon PNS dan PNS kecuali untuk PNS Departemen Pertahanan Keamanan.

2. Berstatus sebagai seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Seorang Pejabat Negara.

4. Seorang Pimpinan/Anggota DPRD.

Jaminan kematian (JKM) yang diberikan dari TASPEN akan diterima oleh ASN aktif yang meninggal dunia dan juga diberikan kepada ASN pensiunan yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: SELAMAT! 7.000 Honorer Berpotensi dapat Perpanjangan Masa Kerja karena Hal Ini...

Berikut ini hak yang diterima oleh ASN aktif yang meninggal dunia:

1. Manfaat jaminan kematian yang diberikan terdiri dari:

- Santunan sekaligus dengan jaminan yang didapatkan sebesar Rp15 juta.

- Uang duka wafat yang diberikan pemerintah sebesar 3x gaji pokok terakhir.

- Biaya pemakaman yang diberikan pemerintah sebesar Rp 75 juta.

- Bantuan beasiswa yang diberikan pemerintah sebesar Rp15 juta/anak (maksimal 2 orang anak) dengan ketentuan telah menjadi peserta TASPEN selama minimal 3 tahun.

 
2. Manfaat yang diberikan kepada ASN aktif atas asuransi dwiguna dan asuransi kematian

Sementara hak yang diterima oleh pensiunan ASN yang meninggal dunia, adalah dengan rincian sebagai berikut:

- Pensiunan ASN meninggal dunia akan mendapatkan uang duka wafat sebesar 3x gaji terakhir.

 
3. Manfaat yang diberikan kepada ASN pensiunan atas asuransi kematian dengan keterangan:

Apabila pensiunan ASN Meninggal dunia dan masih mempunyai ahli waris yang sah baik suami/istri dan/atau anak yang berusia dibawah 25 tahun, maka berhak diberikan pensiun terusan selama empat bulan. Lalu, dilanjutkan dengan pensiun janda/duda/yatim-piatu.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x