Tenaga Honorer Dihapus 4 Bulan Lagi, Pemprov Susun Strategi untuk Kelanjutan Nasib Non ASN

3 Juli 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi. Tenaga honorer dihapus 28 November 2023, Pemprov ini siapkan strategi untuk non ASN /Info Publik/

BERITASOLORAYA.com – Empat bulan lagi atau tepatnya di bulan November 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menginstruksikan agar tenaga honorer dihapus.

Penghapusan tenaga honorer dalam aturan tersebut dilakukan pada 28 November 2023. Hal itu juga diperkuat dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.

Disebutkan bahwa sejak tanggal tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah daerah dan pemerintah pusat hanya ada dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK, tanpa ada tenaga honorer.

Dengan demikian, baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus segera menentukan status tenaga non ASN. Apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi ASN atau tidak, saat ini rencana penyelesaiannya masih terus digodok.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pertek NI PPPK Guru Kanreg II BKN Telah Banyak yang ACC 100%, Cek di Sini Detail Informasinya!

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer. Sampai titik ini, pegawai non ASN bisa lebih tenang dan menunggu keputusan selanjutnya.

Sebanyak 2,3 juta tenaga honorer yang telah masuk pendataan non ASN tentu berharap agar pemerintah bisa memberikan masa depan yang cerah melalui keputusannya.

Di sisi lain, Pejabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyiapkan rencana strategis untuk keberlangsungan nasib tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai langkah antisipasi.

Menurutnya, tenaga honorer termasuk PTT harus beralih menjadi pegawai PPPK atau opsi lainnya masuk ke lembaga outsourcing. Hal itu disampaikan Ismail saat rapat konsolidasi dengan Badan Kespangpol pada Senin, 19 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: RESMI, Jadwal Terbaru PPDB Jabar 2023 SMA dan SMK. CPDB Cek Juga Link Daftar yang Berlaku di Sini...

Dirinya pun meminta para pengusaha outsource atau penyedia jasa alih daya untuk mendaftarkan perusahaannya di marketplace.

Dengan demikian, tenaga honorer yang nantinya terdampak penghapusan dan tidak bisa diangkat menjadi PPPK bisa dipekerjakan secara alih daya.

“Kalau outsourcing itu bisa juga masuk ke marketplace yang ada di e-katalog,” tuturnya seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Info Publik.

Ismail melanjutkan, “Saya cenderung mendorong itu masuk sana dan yang menyediakan jasanya pengusaha lokal, sehingga teman-teman PTT bisa jadi karyawan dan kita pekerjakan kembali.”

Tentunya, rencana Ismail ini hanya bentuk antisipasi sambil menunggu keputusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

Baca Juga: DAFTAR Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 1 dan 2, Guru Sertifikasi Merapat!

Pejabat Gubernur Gorontalo itu meminta agar instansi terkait bisa melakukan kajian soal rencananya. Persiapan Pemprov Gorontalo ini tidak lain untuk memastikan kelanjutan nasib tenaga honorer.

Dirinya berharap, para pegawai non ASN atau tenaga honorer bisa tetap bekerja membantu berbagai tugas di wilayahnya untuk kemajuan pemerintahan dan pembangunan daerah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler