DILARANG Rekrut Tenaga Honorer untuk Seluruh Instansi Pemerintahan! Bagaimana Nasib yang Belum Pengangkatan?

5 Juli 2023, 17:09 WIB
Ilustrasi - RESMI! Instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan begini nasib yang belum pengangkatan, yaitu... /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/

 

BERITASOLORAYA.com – Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenpan RB sedang berjuang untuk melakukan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK sebelum 28 November 2023. Agenda ini dibahas dalam rapat kerja, rencananya akan ada 5 juta tenaga honorer yang diangkat.

 

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pun melarang rekrutmen tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini diambil karena banyaknya tenaga honorer yang belum jelas status, karir, dan kesejahteraannya sampai saat ini.

Lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang belum pengangkatan? Jika kondisi terkini sesuai PP Nomor 48 tahun 2018 dijelaskan bahwa pegawai di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: SELAMAT YA! Resmi Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Kemenpan RB Ungkap 2 Jabatan Paling Diprioritaskan

Oleh karena itu, simak informasi selengkapnya pada artikel ini! BeritaSoloRaya.com akan menjelaskan kebijakan-kebijakan yang akan ditetapkan oleh Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI untuk mengatasi persoalan tenaga honorer.

Kemenpan RB

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, secara resmi telah mengesahkan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

 

Surat itu ditujukan untuk para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik itu di instansi pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK sebelum 28 November 2023.

Beberapa persyatan dan ketentuan yang diajukan dalam pendataan tanaga honorer tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, Begini Cara Gunakan Dana dengan Tepat agar Tidak Dicabut

- Tenaga honorer kategori 2 (THK-2) pada database BKN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan.

- Honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang / jasa, baik individu atau pihak ketiga.

 

- Diangkat sebagai tenaga honorer paling rendahnya oleh pimpinan unit kerja.

- Memiliki umur yaitu paling kecil 20 tahun dan paling besar 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan pendataan tersebut diperolehlah 2.360.363 tenaga honorer yang terdiri dari jabatan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: TOK! 5 Juta Tenaga Honorer Diangkat Sebelum 28 November 2023, Ternyata 2 Jabatan Ini Paling Diprioritaskan...

Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan jika 2.360.363 orang yang terdata di Kemenpan RB tersebut belum mengakomodir seluruh tenaga honorer di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menyediakan  https://halojg.id/lapor/ yang digunakan sebagai platform pengaduan bagi tenaga honorer atas segala permasalahan. Tenaga honorer yang telah membuat laporan akan diprioritaskan untuk diperjuangkan nasib pengangkatannya menjadi PPPK.

 

Target pengangkatan tenaga honorer sampai 28 November 2023 mencapai 5 juta orang, termasuk di dalamnya yaitu para tenaga keamanan, tenaga kebersihan, satpol PP, dan lain sebagainya.

Pengangkatan tenaga honorer ini berpedoman pada prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga: INFORMASI TERBARU, Begini Langkah Klaim Insentif Rp4,2 Juta Setelah Terdaftar Kartu Prakerja Gelombang 56 2023

Jadi, kesimpulannya bapak/ibu tenaga honorer akan diangkat oleh pemerintah, baik itu yang terdata di Kemenpan RB ataupun tidak, asalkan yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan.

Berikut ini persyaratan tenaga honorer menjadi PPPK berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005, yaitu:

 

- Umur maksimal 46 tahun dengan ketentuan masa kerjanya yaitu minimal 10 sampai maksimal 20 tahun secara terus menerus.

- Umur maksimal 40 tahun dengan ketentuan masa kerjanya yaitu minimal 5 sampai maksimal 10 tahun secara terus menerus.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS akan Mengalami Kenaikan di Bulan Agustus 2023? Ternyata Ini Jawaban Sebenarnya...

- Umur maksimal 35 tahun dengan ketentuan masa kerjanya yaitu minimal 1 sampai maksimal 5 tahun secara terus menerus.

Semoga informasi seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler