CATAT! Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Bagaimana Dengan Nasib Gajinya? Begini Penjelasan PANRB

8 Juli 2023, 18:25 WIB
Ilustrasi. PANRB jelaskan bahwa tenaga honorer tidak akan diberhentikan (PHK) pada November 2023 mendatang, lalu gaji non ASN akan... /infopublik.id


BERITASOLORAYA.com - Pembahasan mengenai nasib 2,3 juta tenaga honorer atau non ASN kini tengah diintensifkan oleh pemerintah dan DPR yang jumlahnya telah membengkak di Indonesia.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menyampaikan bahwa lonjakan jumlah tenaga honorer yang telah didata tersebut mayoritas bekerja di daerah.

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga honorer (non ASN) itu sekitar 400 ribu. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ungkap ungkap Alex dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenpan RB.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan opsi terbaik untuk nasib tenaga honorer agar aturannya menjadi jelas dalam RUU ASN.

Ia juga mengatakan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah kepada seluruh tenaga honorer tersebut.

Baca Juga: WADUH! PHK Massal Honorer Batal, tapi Muncul Isu Pengurangan Gaji? DPR Bocorkan Jawabannya, Ternyata...

"Pemerintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex mengungkapkan bahwa tidak adanya pemberhentian kerja atau PHK kepada tenaga honorer merupakan pedoman utama yang harus dipahami pemerintah.

Alex pun mengatakan bahwa Kementerian PANRB telah mengamankan tenaga honorer yang telah terdata supaya tetap bisa bekerja setelah November 2023.

"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta honorer ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ucapnya.

Selain pembahasan tentang nasib tenaga honorer untuk tidak ada pemberhentian kerja, pemerintah pun telah memastikan bahwa pendapatan atau gaji tenaga honorer atau non ASN tidak akan berkurang dari pendapatan yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," jelas Alex.

Lebih lanjut, Alex juga menjelaskan terkait perhitungan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh pemerintah. Hal itu bertujuan agar tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi ASN secara bertahap dapat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.

Baca Juga: JANGAN KAGET, PNS Harus Penuhi Angka Kredit Ini jika Ingin Naik Jabatan Menurut Surat BKN Nomor 3 Tahun 2023

"Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen tenaga honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," jelas Alex.

Terakhir, Ia berharap bahwa tidak ada lagi tenaga honorer yang direkrut lagi oleh instansi pemerintah sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta tenaga honorer yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutup Alex.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler