PENTING! PNS dan Tenaga Honorer akan Diberlakukan Jam Kerja Baru, Pemprov DKI: Mulai Masuk Jam Segini

13 Juli 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi jam kerja PNS dan tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta /bkpp.sumbabaratkab.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berlakukan aturan jam kerja baru untuk PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov.

Kepastian perihal aturan jam kerja baru bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut disampaikan oleh Kepala Dina Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Menurutnya, pemberlakuan aturan jam kerja baru tersebut akan diuji coba terlebih dahulu kepada pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tahap awal.

Baca Juga: 8 Simpang Susun yang Bisa Diakses Area Tol Serpong-Balaraja, Berikut 3 Seksi Tahap Konstruksi Tol Serbaraja

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Syafrin sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui ANTARA pada 13 Juli 2023.

Syafrin juga menyampaikan bahwa terkait pemberlakuan jam kerja tersebut masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Syafrin menyampaikan jika uji coba terkait jam kerja baru tersebut akan efektif diterapkan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu sebab memiliki lingkungan yang lebih besar.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Destinasi Wisata Magelang dengan Pemandangan Keren, Wajib Banget Dikunjungi saat Akhir Pekan

Dengan demikian, pemberlakuan aturan jam kerja baru tersebut akan dapat dirasakan dampak negatif maupun positifnya.

Ia menjelaskan bahwa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terdapat sekitar 70 ribu PNS dan sekitar 120 ribu tenaga honorer.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin, pemberlakuan jam kerja baru tersebut terbagi menjadi dua waktu. Ia menyampaikan jika jam kerja tersebut akan diberlakukan pada pukul 08.00 WIB untuk sesi pertama dan pukul 10.00 WIB untuk sesi kedua.

Baca Juga: Di SIMPKB Begini Cara Pemutakhiran WhatsApp, Pas Foto dan Tautan Bejalar.id guru Kateori B PPG Dalam Jabatan

Pembagian dua sesi pada jam kerja tersebut merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi dampak kemacetan.

"Dalam analisis kami, puncak (kemacetan) pagi itu kejadiannya jam tujuh, karena semuanya berusaha untuk sampai sebelum jam delapan di tempat kerja," katanya.

Dengan skema tersebut maka menurut Syafrin tingkat puncak kemacetan pada saat jam berangkat kerja akan terdistribusi normal.

Dengan demikian maka menurutnya pada saat jam berangkat kerja yang biasanya padat kemacetan akan bisa diminimalisir tingkat kepadatannya.

Baca Juga: Ingin Liburan? Berikut 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Jepara, HTM Mulai 5 Ribu Saja, lhoo

"Mulai jam tujuh ini akan terdistribusi ke jam delapan dan jam sembilan sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun," jelas Syafrin.

Itulah info tentang pemberlakuan jam kerja baru bagi PNS dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler