TOK! Presiden Jokowi Teken Kebijakan Baru: ASN Jabatan Ini yang Ditugaskan di IKN Dapat Tukin Capai Rp98 Juta

18 Juli 2023, 18:15 WIB
Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur hak keuangan, fasilitas, dan tukin untuk ASN yang ditugaskan di IKN /Instagram @ikn_id

BERITASOLORAYA.com – Rencana pemindahana ASN ke IKN sudah resmi ditetapkan oleh pemerintah. Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan jika rencana pemindahan tahap awal di tahun 2024 mendatang akan dilakukan untuk total 17 ribu ASN.

Adapun dari total 17 ribu ASN tersebut, rinciannya yaitu sebanyak 11.274 ASN yang berasal dari 35 instansi kementerian/lembaga, dan sebanyak 5.716 adalah personel TNI/Polri.

Menpan RB menjelaskan jika untuk mendukung rencana pemindahan ASN ke IKN, akan dibangun berbagai fasilitas, seperti sarana olahraga, lahan hijau, danau, apartemen, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.

Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun Pemilu 2024, MenpanRB Berikan Bocoran Berikut Ini...

Senada dengan hal tersebut, Presiden Jokowi juga telah resmi meneken kebijakan baru yang mengatur terkait dengan hak keuangan dan fasilitas yang akan diperoleh ASN di IKN.

Salah satu isi kebijakan yang dijamin membuat hati ASN senang dan semakin makmur adalah nominal tukin yang akan diperolehnya yang mencapai Rp98 juta.

Presiden Jokowi menetapkan Perpres Nomor 44 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan sejak tanggal 12 Juli 2023 atau pada saat ASN resmi diangkat.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 44 Tahun 2023. Berikut ini detail hak keuangan yang akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN, yaitu meliputi:

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS akan Diumumkan Jokowi di Bulan Agustus 2023, Ini Update Gaji Terkini...

- Gaji pokok

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan kinerja atau tukin

- Tunjangan pangan/beras

Pada Perpres Nomor 44 Tahun 2023 tersebut Presiden Jokowi juga secara resmi mengatur terkait dengan fasilitas-fasilitas yang akan yang akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN, detailnya sebagai berikut:

- Fasilitas trasnportasi

- Fasilitas perumahan

Baca Juga: Honorer jadi PNS Part Time Diatur di Dalam RUU ASN, Syaratnya Adalah Sebagai Berikut...

- Fasilitas jaminan sosial

- Fasilitas perjalanan dinas, dan lainya

Sementara, untuk nominal tukin akan dibedakan berdasarkan dengan kelas jabatannya masing-masing. Semakin tinggi kelas jabatan ASN, maka ia berhak menerima nominal tukin yang semakin besar. Berikut ini detail nominalnya, yaitu:

- ASN kelas jabatan 14 mendapatkan tukin senilai Rp62.672.646.

- ASN kelas jabatan 15 mendapatkan tukin senilai Rp67.480.566.

- ASN kelas jabatan 16 mendapatkan tukin senilai Rp82.814.888

- ASN kelas jabatan 17 mendapatkan tukin senilai Rp98.152.220

Baca Juga: YES, Minimal Kontrak Kerja PPPK Akan Diperpanjang, Maksimalnya Berapa Tahun?

Hak keuangan, fasilitas, dan tukin tersebut akan diperoleh ASN yang ditugaskan di IKN dengan jabatan, yaitu direktur atau kepala biro otoritas IKN, deputi, sekretaris, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan.

Lantas bagaimana kebijakan hak keuangan dan fasilitas untuk ASN jabatan lainnya yang ditugaskan di IKN?

Sampai berita ini dibuat belum ada kebijakan resmi dari pemerintah yang mengatur hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan jika hak keuangan dan fasilitas yang diperoleh masih mengacu kebijakan lama.

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler