Apa Saja Berkas yang Disiapkan untuk Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Ini? Intip Informasi Lengkap Berikut Ya

23 Juli 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi berkas yang harus disiapkan dalam melamar seleksi PPPK dan CPNS 2023. /Freepik/jcomp

BERITASOLORAYA.com – Di tahun 2023 ini, pemerintah akan menggelar seleksi CASN 2023 yang terbuka untuk PPPK dan CPNS 2023.

 

Dalam menyambut seleksi CASN 2023 yang memberikan peluang besar untuk para tenaga honorer ini, maka sebaiknya dicermati dahulu apa saja yang harus disiapkan.

Mengingat, masalah tenaga honorer di Indonesia belum juga tuntas sehingga alternatif yang disiapkan oleh pemerintah adalah dengan melakukan seleksi CASN yang terdiri dari PPPK dan CPNS 2023.

Rekrutmen CASN 2023 ini nanti akan membuka seleksi dengan jumlah 1.030.751 formasi yang siap diperjuangkan oleh para tenaga honorer, sekaligus oleh fresh graduate.

Pasalnya, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada fresh graduate untuk mengikuti seleksi CASN 2023 dengan porsi formasi sebanyak 20% dan 80% untuk tenaga non ASN.

Baca Juga: FAKTA TERBARU, Benarkah PPPK Sudah Bisa Mengecek Estimasi Uang Pensiun Mulai Oktober 2023? Cek di Link Ini…

Selain itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menjelaskan bahwa seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini akan dibuka pada bulan September 2023 mendatang, atau sekitar 2 bulan lagi.

Dalam seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini, Menteri PANRB juga sudah menjelaskan ada beberapa formasi jabatan yang dibuka, yaitu jabatan fungsional guru, dosen, jabatan fungsional tenaga kesehatan, talenta digital, hakim, jaksa dan tenaga teknis lainnya.

Jika melihat peluang yang cukup banyak pada seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini, maka calon pelamar tentu juga harus menyiapkan berkas untuk mengikuti seleksi.

Berikut adalah berkas yang biasa menjadi syarat seleksi PPPK 2022 lalu, yang bisa menjadi referensi seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini, yaitu:

Baca Juga: TES IQ: Jangan Ngaku Jeli dan Teliti Sebelum Temukan Tiga Perbedaan di Gambar Anak dan Burung Merpati!

  1. Berkas Kartu Keluarga (KK).
  2. Berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau berkas Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  3. Berkas Ijazah.
  4. Berkas Transkrip Nilai.
  5. Pas Foto latar belakangnya menggunakan warna merah.
  6. Berkas yang lainnya berdasarkan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang nantinya akan dilamar.

Setelah berkas tersebut disiapkan dan terpenuhi, maka calon pelamar juga harus up to date dalam memantau perkembangan informasi seputar seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini.

 

Jangan sampai ada informasi yang terlewatkan ya, dan semoga artikel ini bermanfaat untuk calon pelamar seleksi PPPK dan CPNS 2023 ini.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler