HOT NEWS DPR, Revisi UU ASN Deal Terbit di Bulan Agustus? Tanggal Ini Jadi Patokannya…

2 Agustus 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi tenaga honorer diangkat ASN PPPK usai revisi UU ASN selesai /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com - UU ASN telah sampai di tahap penyelesaian, anggota DPR ungkap tenaga honorer tidak akan diberhentikan dan kehilangan pekerjaan karena imbas dari UU ASN dan PP No. 49 Tahun 2018, benarkah semuanya diangkat dalam PPPK 2023?

Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR mengungkap bahwa pembahasan revisi UU ASN sudah diselesaikan bersama dengan Komisi II. Jadi, UU ASN sebentar lagi akan siap dipersembahkan untuk tenaga honorer.

Menurutnya, tenaga honorer yang tidak masuk dalam 2,3 juta pendataan non-ASN masih banyak, hal ini pun sudah diberitahukan pada Kemenpan RB.

Baca Juga: SYUKURLAH, Kementerian PANRB Upayakan agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja, Akhirnya...

Baca Juga: Tahun 2024, Tunjangan Insentif Guru Honorer PAUD dan TK akan Dinaikkan di Pemkab Kediri

Disebutkan pula olehnya bahwa saat ini, UU ASN yang telah selesai dibahas ini hanya tinggal diumumkan saja. Bahkan, hal tersebut telah dibahas juga bersama dengan Menpan RB.

Lebih lanjut, Guspardi menyatakan “Alhamdulillah pembahasannya sudah selesai, dan kita sudah melakukan pembahasan dengan, Kemenpan RB ini secara terstruktur dan sebagainya.”

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube TVR Parlemen, bahwa Komisi II dan bersama dengan pemerintah telah berkomitmen untuk tidak melakukan PHK massal.

Selanjutnya juga disepakati, meskipun sudah mau dihapuskan, pendapatan tenaga honorer tidak boleh dikurangi sedikit pun.

Guspardi selanjutnya juga mengatakan, penyusunan revisi UU ASN ini juga termasuk merubah hingga menambah polarisasi dari ASN untuk mengakomodir 2 juta lebih tenaga honorer di Indonesia.

“Pertama adalah PNS, kedua adalah PPPK full time, dan ketiga PPPK part time,”jelas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Kemudian, Guspardi Gaus menjelaskan tidak semuanya 2,3 juta tenaga honorer yang disebutkannya tadi akan dimasukkan dalam PPPK part time.

"Tergantung dari tugas dari pimpinannya kepada yang bersangkutan,” terang Guspardi Gaus. “Bisa saja, kalau pekerjaannya tidak membutuhkan dia harus hadir dari pagi sampai sore."

Baca Juga: SOAL RUU ASN, Komisi II DPR dan Menpan RB Pastikan Honorer Tak Akan Diberhentikan, Tapi Ada Kategori PPPK Baru

Baca Juga: Jika RUU ASN Sah, Bagaimana Nasib Honorer yang Berstatus PPPK Part Time? Ini Penjelasan Kemenpan RB...

Dipaparkan olehnya, bahwa untuk bentuk-bentuk dalam ASN itu sendiri beragam, “Bentuknya bermacam-macam, dan tentunya kita serahkan saja ke pemerintah apa saja pekerjaan yang bersifat part time.”

Maka oleh karena itu, bisa saja ada guru yang akan dimasukkan dalam golongan PPPK part time, sebab jika mereka hanya guru pelajaran dan bukan guru kelas maka jam kerjanya tidak terlalu lama.

Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Bidang ASN dari Kemenpan RB mengatakan, bahwa revisi UU ASN diharapkan dapat memberikan masa depan bagi jutaan ASN.

Kali ini, Aba Subagja mengatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer sendiri bukan satu-satunya pembahasan dalam revisi UU ASN.

Aba juga mengatakan “Jadi, problematika luar biasa.,” katanya “Kita ingin menormalisasi sistem pengadaan kita.”

Lalu, dia menyebut “Akan tetapi, UU ASN kan sudah menjamin karirnya, kesejahteraannya, dan sebagainya.” Tak hanya sampai di situ, Aba Subagja juga mengungkap 7 cluster pembahasan dalam revisi UU ASN.

7 Cluster tersebut adalah, penguatan KASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, penetapan jabatan, ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

Baca Juga: AKHIRNYA, Sebanyak 306 Guru di Daerah Ini Sudah Terima SK, Berikut Bocoran Penempatannya

Sebelumnya, Guspardi Gaus telah membocorkan bahwasanya pengesahan revisi UU ASN akan segera dilakukan setelah selesai masa sidang sidang.

“Semua persoalan dan semua masalah sudah kita selesaikan, tinggal hanya ketuk palu, mudah-mudahan setelah masa reses ini tanggal 15 mengakhiri masa reses,” terang Guspardi.

Guspardi menuturkan, setelah ini itu akan masuk pada masa sidang, baru setelah itu dilakukan rapat internal, dan insyaAllah akan dijadwalkan rapat pleno revisi UU ASN No. 5 Tahun 2014. ***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler