SESUAI REGULASI: Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Dipastikan Naik 2 Kali Lipat. Asalkan Tendik...

- 2 Agustus 2023, 10:11 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Dipastikan Naik 2 Kali Lipat. Asalkan Tendik
Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Dipastikan Naik 2 Kali Lipat. Asalkan Tendik /KemenpanRB/
BERITASOLORAYA.com- Selamat untuk guru sertifikasi, sebab sesuai dengan regulasi tunjangan sertifikasi guru ini dipastikan naik dua kali lipat.
 
Kenaikan tunjangan sertifikasi guru yang dua kali lipat ini merupakan kabar baik untuk semua guru sertifikasi.
 
Seperti diketahui oleh guru sertifikasi bahwa pada bulan depan, yaitu September adalah proses penerbitan SKTP semester 2 akan dimulai.
 
Lebih lanjut dari semester 2 yang terdiri dari TPG atau tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4, yaitu guru ini akan naik TPG nya.
 
Adanya kenaikan tunjangan bagi guru sertifikasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021.
 
 
Berkaitan dengan itu, guru juga perlu mengetahui bahwa pada regulasi sebelumnya, yaitu Persekjen Kemdikbud nomor 6 tahun 2020 tentang juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.
 
Di dalam isi regulasi lama tersebut, turut mengatur tentang besaran TPG yang diberikan dengan besaran sebagai berikut:
 
1. Bagi yang sudah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang ada di SK inpassing atau penyetaraan.
 
2. Bagi guru yang belum memiliki SK inpassing, maka akan diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan.
 
 
Kemudian untuk regulasi yang terbaru, yaitu pada tahun 2021 juga turut dijelaskan tentang besaran tunjangan profesi.
 
Penerima tunjangan profesi guru bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru non PNS yang diselenggarakan oleh Pemda pada satuan pendidikan diberikan sebagai berikut:
 
1. Setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum pada SK inpassing setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing.
 
2. Sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi guru yang belum memiliki SK inpassing.
 
Di sisi lain, juga dijelaskan bahwa penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan.
 
Poin besaran TPG bagi guru PPPK itulah yang baru, dalam hal ini guru-guru yang kemarin masih berstatus sebagai honorer, ketika guru telah memiliki SK PPPK.
 
Maka, untuk besaran TPG guru bukan lagi Rp1.500.000, melainkan sesuai dengan gaji pokok yang sesuai dengan SK guru.
 
Sebagai informasi bahwa gaji guru PPPK bisa mencapai Rp2 juta lebih per bulannya dan dengan demikian kenaikan tunjangan guru akan naik dua kali lipat.***

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x