WADUH, Kemenpan RB Ungkap Fakta Baru, Ada Masalah Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2023?

2 Agustus 2023, 12:15 WIB
ilustrasi Aba Subagja menerangkan masalah dalam pengangkatan tenaga honorer /Tsamarah Atikah Nurdiyanah/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer masih berlanjut, dan akan dibuktikan dengan penerbitan revisi UU ASN yang mana nanti di dalamnya juga termasuk kebijakan pengangkatan tenaga honorer ke dalam PPPK 2023.

Rencananya, tahun ini pemerintah akan memprioritaskan pengadaan CASN untuk jenis PPPK 2023, sebagai upaya agar tenaga honorer di daerah eksistensi dapat terserap secara maksimal.

Baca Juga: Surat Sakti untuk Honorer dari MenpanRB, Jawab Nasib di Tahun 2023. THK-2 dan Non ASN Merapat...

Baca Juga: MAAF! Ternyata 2,3 Juta Tenaga Honorer Tidak Akan Langsung Diangkat ASN Semua di Tahun 2023, Info Kemenpan RB 

DPR juga menyebutkan saat ini revisi UU ASN akan segera selesai, yang mana targetnya jatuh pada minggu ketiga di bulan Agustus. Ketentuan mengenai tenaga honorer, CPNS 2023, dan pengadaan PPPK 2023 akan dimuat dalam revisi UU ASN tersebut.

Pihak dari Kemenpan RB, yang diwakili oleh Aba Subagja sebagai Asisten Deputi Bidang Aparatur Negara, telah hadir dalam forum legislasi mengenai revisi UU ASN serta nasib bagi tenaga honorer. Disebutkannya pula gambaran tentang pengadaan PPPK 2023 mendatang.

Aba menjelaskan mengapa pendataan tenaga honorer sangat penting, terutama menjelang pengadaan PPPK 2023.

“Kita ingin tahu berapa besar potensi yang ada,” ujar Aba Subagja. Menurutnya, jika ingin mengadakan perekrutan ASN, termasuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini.

“Bayangkan saja jikalau kita hanya memberitahukan bakal diangkat, tapi kita tidak tahu menahu berapa jumlah pastinya para tenaga honorer," katanya.

Bahkan 2,3 juta tenaga honorer tersebut juga pasti belum seluruhnya mencakup tenaga honorer, Aba Subagja yakin bahwa nanti jika dihitung ulang jumlahnya juga akan bertambah banyak. "Jadi, berapa jumlah pastinya? Nah, saya pun juga gak tahu.”

Sementara itu, untuk pemenuhan jabatan teknis sesuai sektor prioritas nasional, nantinya akan ada 3 sektor paling mendominasi.

Sektor pendidikan dan kesehatan yang mana kedua bidang ini memang diprioritaskan dalam perekrutan PPPK 2023, sedangkan yang ketiga adalah sektor penegakan hukum yang mana diprioritaskan dalam perekrutan CPNS 2023.

Namun, yang paling memprihatinkan menurut Aba Subagja adalah kelompok PPPK bidang tenaga teknis yang lain.

Sebagaimana diketahui, bahwa peserta yang lolos dalam PPPK tenaga teknis kemarin hanya 46% dari formasi kebutuhan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.

Nah, Aba Subagja pun juga menjabarkan sejumlah identifikasi masalah tenaga honorer yang tak terserap pada pengadaan CASN kemarin, yang mana akan memuat hal-hal berikut:

1. Belum terpenuhinya kualifikasi dan kompetensi pelamar dalam jabatan yang dituju.

2. Terbatanya jenis jabatan yang bisa diisi oleh para pelamar PPPK.

Baca Juga: HONORER Sempat Tak Digaji, Menpan RB Minta PPK Tetap Alokasikan Dana untuk Non ASN Berikut

Baca Juga: 7 Poin Penting Nasib Honorer dan PNS dalam RUU ASN yang Segera Disahkan DPR, Nomor 5 Paling Ditunggu

3. Terbatasnya jumlah anggaran yang digunakan untuk membayar penghasilan bagi PPPK, di antaranya terdiri dari gaji dan tunjangan PPPK.

4. Rendahnya tingkat kelulusan pelamar dari pengadaan PPPK.

5. Tidak adanya standar seleksi untuk pelamar yang dipekerjakan pada suatu instansi pemerintah.

6. Tenaga honorer membludak di daerah-daerah tertentu, sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya posisi jabatan yang ada di daerah-daerah, khususnya daerah terpencil.

Bahkan, saat ini juga ada instansi yang sudah menyediakan stok gaji untuk para tenaga honorer yang bekerja di lingkungannya.

 


Oleh karenanya, Aba Subagja kemudian menjelaskan “Akhirnya, tadi pak menteri sesuai dengan tugas dan kewenangannya, mendiskusikan dengan BKN bersama dengan instansi terkait.”

“Maka sekarang ini kami keluarkan surat edaran, bahwa seluruh instansi itu tetap wajib mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN," tandas Aba Subagja.

 

Ditambahkan olehnya, "Terutama para tenaga honorer yang ada dalam database BKN." Selain itu, ada peringatan bagi instansi agar jangan melakukan pengangkatan kembali.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Tags

Terkini

Terpopuler