BERITASOLORAYA.com - UU ASN telah sampai di tahap penyelesaian, anggota DPR ungkap tenaga honorer tidak akan diberhentikan dan kehilangan pekerjaan karena imbas dari UU ASN dan PP No. 49 Tahun 2018, benarkah semuanya diangkat dalam PPPK 2023?
Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR mengungkap bahwa pembahasan revisi UU ASN sudah diselesaikan bersama dengan Komisi II. Jadi, UU ASN sebentar lagi akan siap dipersembahkan untuk tenaga honorer.
Menurutnya, tenaga honorer yang tidak masuk dalam 2,3 juta pendataan non-ASN masih banyak, hal ini pun sudah diberitahukan pada Kemenpan RB.
Baca Juga: SYUKURLAH, Kementerian PANRB Upayakan agar Tenaga Honorer Tetap Bekerja, Akhirnya...
Baca Juga: Tahun 2024, Tunjangan Insentif Guru Honorer PAUD dan TK akan Dinaikkan di Pemkab Kediri
Disebutkan pula olehnya bahwa saat ini, UU ASN yang telah selesai dibahas ini hanya tinggal diumumkan saja. Bahkan, hal tersebut telah dibahas juga bersama dengan Menpan RB.
Lebih lanjut, Guspardi menyatakan “Alhamdulillah pembahasannya sudah selesai, dan kita sudah melakukan pembahasan dengan, Kemenpan RB ini secara terstruktur dan sebagainya.”