SEMAKIN TERANG, Nasib Tenaga Honorer Dijamin DPR RI akan Seperti Ini. Mardani: Tidak Perlu Melalui Tes...

7 Agustus 2023, 20:59 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera /Foto: Dokumentasi DPR RI/

BERITASOLORAYA.com – Mungkin inilah saatnya para tenaga honorer di tanah air dapat sedikit berlega hati, karena upaya pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan nasib non ASN menjadi semakin menemukan titik terang.

Meskipun penghapusan tenaga honorer akan berlaku pada bulan November 2023 nanti, setidaknya telah ada jaminan terhadap nasib dan kesejahteraan pegawai non ASN di masa yang akan datang.

Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI dalam acara Forum Legislasi yang bertema “Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer”.

Diketahui, Mardani meengungkapkan pemikirannya bahwa salah satu unsur yang dapat meningkatkan kemajuan bangsa adalah adanya kapasitas dan integritas yang baik dari birokrasi di Indonesia.

Baca Juga: PERHATIAN, Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Segera Dibuka, Cek Syarat Dulu, ya…

Hal tersebutlah yang menggugah dirinya untuk menekankan arti penting dari adanya pembenahan birokrasi dari sisi strukturalnya secara menyeluruh.

Berkaitan dengan pembenahan itu, Mardani menyoroti juga pentingnya penanganan masalah tenaga honorer, tertama yang telah mengabdi cukup lama di berbagai instansi pemerintahan.

Mardani berharap pemerintah juga ikut menujukkan keberpihakan kepada pegawai non ASN tersebut dengan memberikan hak yang layak serta memastikan tidak akan terjadi PHK massal.

"Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi,” kata Mardani di Jakarta, pada 1 Agustus 2023.

Adapun kesepakatan yang dimaksudkan Mardani adalah antara Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI, yang salah satunya adalah tentang tidak adanya pemecatan atau penelantaran tenaga honorer.

Baca Juga: HONORER BAHAGIA, Kementerian PANRB Sebut Ada Solusi di Tahun ini, Tidak Jadi Ada PHK Massal!

Meskipun nantinya pada tanggal 28 November 2023, status tenaga honorer tidak akan berlaku lagi dalam perekrutan pegawai di instansi pemerintah, serta dalam proses pelayanan publik.

Mardani memberikan jaminan bahwa kesepakatan tersebut akan terjaga dan para pegawai non ASN yang telah lama mengabdi akan mendapatkan hak yang lebih spesial.

Kesepakatan berikutnya yang telah dicapai Komisi II DPR RI dengan Kemenpan RB adalah tentang solusi melalui jalur PPPK.

"Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes,” ujar Mardani.

“Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,"lanjutnya.

Lebih lanjut Mardani mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI meminta Kemenpan RB dapat mengangkat tenaga honorer seluruhnya menjadi PPPK pada akhir November 2023.

Baca Juga: Profil Lengkap Junghwan TREASURE, Idol Kpop yang Bawa Buku Pelajaran ke Bandara

Fokus pengangkatan tenaga honorer tersebut diharapkan dilakukan bagi guru honorer dan tenaga teknis yang telah lama bekerja.

“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis,”ucap Mardani seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler