BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB akhirnya memberikan kabar gembira untuk seluruh tenaga non ASN atau tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pembahasan penuntasan tenaga honorer semakin masif dilakukan oleh Kementerian PANRB bersama dengan DPR dan pemangku kepentingan terkait.
Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah tenaga honorer kini semakin membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di Indonesia.
Hal itu tentu akan menjadi masalah bagi pemerintah, sebab menurut UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Agama.
Dalam hal ini, Menteri PANRB menjelaskan bahwa dalam menangani masalah tenaga honorer ini akan melaksanakan arahan dari Presiden Jokowi.