SELAMAT! PNS Makin Mudah Naik Pangkat di 2024, BKN Jelaskan Skemanya...

19 Agustus 2023, 17:00 WIB
Rahasia Terungkap: Gaji PNS Akan Meningkat Drastis di 2024, Semua Orang Harus Tahu! /



BERITASOLORAYA.com - Selamat kepada PNS di seluruh Indonesia karena akan semakin mudah untuk naik pangkat di tahun 2024.

Kabar kemudahan PNS untuk naik pangkat di 2024 ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN menjamin kalau kebijakan baru ini akan memudahkan dan mempercepat PNS untuk naik pangkat dalam satu tahun dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Baca Juga: MenPAN RB Beri Instruksi ASN DKI Jakarta WFH dan WFO selama KTT ASEAN, Instansi Pemerintah Perlu Lakukan Ini

Di tahun 2024, BKN akan menaikan periode kenaikan pangkat PNS dari yang semula hanya dua kali menjadi enam kali dalam satu tahun.

Kebijakan baru ini sudah dirilis dalam bentuk regulasi yang bisa dilihat di Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 soal Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Jadinya, PNS bisa menikmati kebijakan baru soal periode kenaikan pangkat PNS mulai bulan Januari 2024.

Baca Juga: PASTI MULUS, Cek Link Berikut Biar Encer Saat Seleksi SKD, Pelamar CPNS 2023 dan PPPK 2023 Wajib Mampir

Kalau kebijakan sebelumnya, dalam satu tahun PNS hanya naik pangkat sebanyak dua kali saja, yaitu di tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Kini dengan kebijakan baru dari BKN, PNS akan naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun, yaitu di tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya.

PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun saja.

Baca Juga: INGAT, ASN di DKI Jakarta Tak Seluruhnya WFH sesuai SE Menpan RB Jelang KTT ASEAN Ke 43, Cek Persentasenya…


 Hal ini bisa dilakukan PNS selama PNS tersebut memenuhi syarat untuk untuk mendapatkan kenaikan pangkat dari instansi masing-masing.

Selain itu, dengan bertambahnya periode kenaikan pangkat, maka PNS bisa mendapatkan kesempatan lebih banyak untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun.

BKN juga menjelaskan kalau kenaikan pangkat sebanyak enam kali untuk PNS ini akan merujuk pada periode usulan dan bukan kuantitas semata saja.

Baca Juga: UNDUH DI SINI, Surat Edaran Menpan RB tentang Sistem Kerja ASN di DKI Jakarta Jelang KTT ASEAN ke 43

Kebijakan baru BKN ini tidak akan berlaku untuk Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler