JELANG KTT ASEAN ke 43, Sistem Kerja PNS dan PPPK Jakarta Jadi Seperti Ini. Pemprov DKI Beri Tambahan...

20 Agustus 2023, 17:59 WIB
Ilustrasi penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK menjelang KTT ASEAN ke 43 /freepik.com / @jcomp.

BERITASOLORAYA.com – Kabar terbaru bagi PNS dan PPPK Jakarta terkait penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43, yaitu tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK Jakarta oleh Pemprov DKI, dilakukan untuk menindaklanjuti himbauan dari Menpan RB yang tertuang dalam surat edaran dengan nomor 17/2023.

Sebagaimana diberitakan, pada tanggal 5-7 September 2023 akan berlangsung KTT ASEAN ke 43 di Jakarta, sehingga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK.

Penyesuaian sistem kerja PNS dan PPPK Jakarta dilakukan dengan tujuan kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43 tersebut.

Baca Juga: 21 Agustus ASN Pemprov DKI Jakarta Mulai WFH, Ternyata Ini Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan SE dengan perihal:

“Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Tahun 2023 Ke 43”

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN,”kata Anas, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Anas mengatakan bahwa penyesuaian sistem kerja tersebut dilakukan secara hybrid atau mengkombinasikan pelaksanaan tugas kedinasan secara work form office (WFO) dengan work from home (WFH).

Penyesuaian sistem kerja bagi ASN Jakarta tersebut dilakukan sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.

Baca Juga: Tahukah, Polusi Udara Bahaya untuk Kesehatan Mental? Anak-Anak dan Remaja Jadi Kaum Rentan Terkena Dampak

Bagi pegawai yang bertugas di layanan administrasi pemerintah dan layanan dukungan pimpinan, persentase WFH yang bisa diberikan maksimal 50 persen dan WFO sebanyak 50 persen atau lebih.

Sedangkan pegawai yang tugasnya berhubungan langsung dengan masyarakat tidak mendapatkan fasilitas WFH. Contohnya, keamanan dan ketertiban, logistik, kesehatan, dan lain-lain.

Terkait dengan hal itu, Pemrov DKI memberikan tambahan persentase untuk penyesuaian sistem kerja tersebut, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Diberitakan, Heru Budi Hartono selaku Pj. Gubernur DKI Jakarta mengatakan sistem kerja WFH bagi ASN di Jakarta akan diberikan tambahan menjadi sebanyak 75 persen saat berlangsungnya KTT ASEAN ke 43.

“Selama periode 4 sampai 7 September di sekitar venue Jakarta Selatan, Gambir, dan Gelora Bung Karno, akan diberlakukan bekerja dari rumah maupun bersekolah dari rumah,”kata Heru.

Baca Juga: 4 Ketentuan WFH dan PJJ Hari Senin hingga Oktober 2023 di Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Polusi

“Bahkan untuk ASN akan kita tingkatkan sampai 75 persen,”lanjutnya. Heru mengatakan hal tersebut pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pelaksanaan uji coba WFH akan mulai berlaku sejak 21 Agustus hingga 21 Oktober. Dalam rentang waktu tersebut berlaku skema 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Kemudian selanjutnya, Heru menjelaskan bahwa dalam rentang waktu 4-7 September, WFH akan ditingkatkan menjadi 75 persen.

Penyesuaian sistem kerja tersebut tidak wajib dilaksanakan perusahaan swasta, namun himbauan tetap disampaikan dan diberi kewenangan pelaksanaan di internalnya masing-masing.***

Editor: Rita Azlina

Tags

Terkini

Terpopuler