Sebanyak 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah non ASN Sudah Diterbitkan Kemenag! Simak Penjelasan Berikut...

24 September 2023, 19:26 WIB
Ilustrasi guru madrasah non ASN /Kemenag.go.id

 

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama atau Kemenag sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN. Surat Keputusan (SK) ini disebut sebagai inpassing. SK Inpassing ini diperuntukkan bagi guru madrasah non ASN. Penerbitan SK Inpassing untuk guru madrasah non ASN ini merupakan program penyetaraan yang dibuat oleh Kemenag.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa SK Inpassing ini adalah program penyetaraan untuk guru madrasah non ASN. Tujuan dari program ini adalah agar guru madrasah non ASN bisa mendapatkan golongan seperti guru ASN.

Seperti informasi yang dihimpun oleh BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 24 September 2023, ternyata ada sebanyak 98.972 SK Inpassing yang sudah diterbitkan oleh Kemenag.

Baca Juga: KABAR BARU PPPK GURU 2023, Dua Kategori Guru Honorer Ini Seleksinya Beda, P4 Bisa Tambah Nilai Asal…

SK Inpassing sebanyak 98.972 ini hanya diperuntukkan bagi guru madrasah non ASN. Setidaknya begitulah yang ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Sabtu, 23 September 2023.

Pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan (inpassing) merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, serta sertifikat pendidik guru madrasah non ASN.

Bentuk pengakuan kesetaraan ini juga diformulasikan dengan angka kredit, jabatan dan pangkat yang setara jabatan fungsional guru ASN.

Terbitnya SK penyetaraan guru madrasah non ASN ini merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap guru non ASN. Oleh sebab itu, penerbitan SK Inpassing untuk guru madrasah non ASN ini benar-benar menjadi perhatian.

Baca Juga: 98.972 SK Inpassing Guru Madrasah bukan ASN Diterbitkan Kemenag, Apa Maksudnya?

Sebab terbitnya SK Inpassing ini adalah bagian dari rekognisi atas dedikasi dan kinerja guru madrasah non ASN. Kebijakan ini merupakan wujud perhatian Presiden Jokowi kepada guru madrasah non ASN.

Dengan adanya SK Inpassing ini, maka guru madrasah non ASN telah disetarakan golongannya dengan ASN. Sehingga nantinya akan mendapat tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasar hasil kesetaraan golongan tersebut.

Bagi guru madrasah non ASN yang telah menerima SK Inpassing, maka akan mendapatkan kesempatan yang setara dengan guru ASN. Ini merupakan bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia.

Baca Juga: FORMASI 7.429, Seleksi Calon ASN Kemenkes Tahun 2023 untuk PPPK dan PNS. Cek Selengkapnya, Klink Link Ini!

Proses penerbitan SK Inpassing guru madrasah non ASN ini tidak dipungut biaya sepeser pun dari awal hingga akhir. Semua proses penerbitan SK Inpassing guru madrasah non ASN ini adalah gratis.

Tidak hanya itu saja, bahkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam M. Ali Ramadhani memberikan ucapan selamat kepada guru madrasah non ASN yang sudah mendapatkan SK Inpassing.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler