Gaji PNS Skema Single Salary jadi Rp11.000.000? Begini Penjelasannya

1 Desember 2023, 08:37 WIB
Ilustrasi skema single salary untuk PNS dan PPPK. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Single salary atau skema penggajian tunggal menjadi pembahasan pemerintah dalam reformasi gaji aparatur sipil negara atau ASN. Program reformasi gaji PNS ini menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan pemerintah menjelang tahun 2024.

Menurut MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, skema single salary sedang diuji coba dan dilaksanakan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi. Proyek percobaan ini nantinya dievaluasi secara menyeluruh.

“Baru exercise kemarin soal single salary, baru di level KPK dan PPATK. Kita lihat modelnya, karena nanti juga ada komplain orang yang kerja dengan yang tidak kerja kok gajinya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi,” kata Anas kepada wartawan pada 12 September 2023.

Baca Juga: Diduga Terima Gratifikasi hingga 15 Miliar, KPK Tahan seorang Hakim Agung

Lalu, berapa sebenarnya gaji atau perkiraan gaji yang diterima PNS dan PPPK dengan mengimplementasikan skema single salary?

Dengan dasar dokumen dari BKN nomor 010-Agustus 2017, pengertian single salary adalah salah satu macam penghasilan yang berasal dari beberapa model. Single salary ini terdiri dari gaji dan tunjangan, termasuk tunjangan kemahalan.

Untuk menentukan besaran gaji, maka ia ditentukan dengan sistem ranking atau grading yang berdasarkan pada level atau nilai jabatan. Level atau tingkat jabatan itu dinilai dengan dasar seperti: posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Oleh karena itu, baik PPPK maupun PNS yang memiliki jabatan yang setara, akan mendapatkan jumlah gaji berbeda, menyesuaikan penilaian tingkat jabatan.

Baca Juga: Pemprov Jateng Umumkan UMK 2024, Kota Semarang Tertinggi, Kabupaten Banjarnegara Terendah

Untuk PNS, skema single salary terendah ada pada angka Rp2.472.000 per bulan, dengan jabatan administrasi atau dapat disebut dengan JA-1 pelaksana.

Untuk gaji tertinggi dalam single salary, ada pada PNS jabatan fungsional atau JF-20 dengan rangking atau level jabatan ahli utama dengan gaji sebesar Rp11.921.200 per bulan.

Untuk tunjangan yang diterima PNS maupun PPPK, maka diberikan sesuai effort dan performa ASN tersebut yang mana bisa berperan sebagai penambah bahkan pengurang gaji.

Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK dengan single salary adalah 5 persen dari gaji pokok di setiap instansi.

Baca Juga: KPU Jateng Adakan Lomba Cipta Lagu Pemilu dan Desain Poster Karikatur, Total Hadiah 30 Juta Rupiah

Sedangkan untuk tunjangan kemahalan, maka dihitung berdasarkan gaji serta tunjangan kinerja yang nantinya dikalikan dengan indeks harga di daerah penempatan masing-masing.

Itulah besaran dan teknis skema single salary bagi ASN, yang kini sedang diujikan oleh Pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler