Kemendes PDTT Rilis Hasil Seleksi CPPPK 2023, Peserta yang Lolos Seleksi Wajib Unggah Kartu BPJS dan NPWP

20 Desember 2023, 21:58 WIB
Pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Kemendesa 2023 /kemendesa.go.id

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT mengumumkan hasil akhir seleksi CPPPK atau Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2023.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat dari Plt. Badan Kepegawaian Negara Nomor 11821/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 15 Desember 2023 tentang hasil seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2023.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPPPK Kemendes PDTT adalah peserta formasi khusus dan umum yang memenuhi peringkat dan ambang batas sesuai alokasi kebutuhan.

Baca Juga: Untuk Mendukung Profesionalisme ASN, Pemerintah Perlu Perhatikan Ekosistem Semangat Kerja ASN, Apa Saja?

Peringkat tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test atau CAT.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPPPK Kemendes PDTT wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Selain itu, juga mengunggah kelengkapan dokumen melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 20 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Baca Juga: TPI dan TE KIPP Berikan Masukan dalam Diskusi Insentif untuk RPP Manajemen ASN

Berikut sejumlah kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta yang lolos seleksi CPPPK Kemendes PDTT.

1. Pasfoto terbaru dengan mengenakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.

2. Ijazah asli yang digunakan melamar formasi PPPK. Sementara, untuk lulusan luar negeri harus ada ijazah penyetaraan dari DIKTI.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis Kabupaten Banjarnegara Tahun 2023, Klik Link Ini!

3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan saat melamar formasi PPPK.

4. Hasil cetak DRH yang dibagian nama, tempat lahir dan tangga lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam. Serta ditandatangani dan diberi materai Rp10.000.

5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan diberi materai Rp10.000.

Baca Juga: Sebanyak 16 Susbtansi Ini Masuk ke dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja?

6. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku saat pengisian DRH.

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2024.

8. Surat Keterangan Tidak Menggunakan Narkoba atau zat sejenisnya dari dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Atau dari pejabat lembaga yang berwenang dalam pengujian zat tersebut. Surat dibuat dan ditetapkan pada Januari 2024.

Baca Juga: Lolos PPPK 2023? Simak Serba-Serbi Usul Penetapan NI PPPK, Ini yang Perlu Diketahui!

Selain kelengkapan dokumen tersebut, ada beberapa dokumen tambahan yang juga wajib diunggah ke alamat email: seleksicasn@kemendesa.go.id. Subject diisi dengan: nomor peserta_nama lengkap.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman kemendesa.go.id, Rabu 20 Desember 2023, Dokumen tambahannya yaitu:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal berwarna putih dengan latar belakang merah.

2. Kartu Tanda Penduduk.

3. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

4. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat.

5. Kartu Keluarga.

Baca Juga: BKN Sampaikan Hal-hal yang Jadi Tantangan Manajemen ASN dalam Rakor Paguyuban KemenPANRB

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan peserta yang lolos seleksi tidak mengisi DRH dan melengkapi dokumen, maka dianggap mengundurkan diri dari CPPPK Kemendes PDTT.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tapi memilih mengundurkan diri wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani dan ditempel materai Rp10.000.

Sementara, bagi peserta yang lolos seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka akan diberi sanksi tidak boleh melamar lowongan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Baca Juga: Panitia SNPMB Umumkan Syarat Batas Umur Maksimal Peserta Didik dan Lulusan Paket C pada SNBT 2024, Cek!

Setiap informasi terkait seleksi PPPK Kemendes PDTT akan diumumkan secara resmi melalui laman www.kemendesa.go.id.

Peserta diimbau rutin mengakses laman resmi Kemendes PDTT untuk mengetahui perkembangan seleksi CPPPK.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler