CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

2 Januari 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi peninjauan masa kerja CPNS dan PNS. /Dinkominfo Banjarnegara

BERITASOLORAYA.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan peninjauan masa kerja.

Peninjauan masa kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS mulai dari sebelum diangkat menjadi CPNS.

Ada kalanya saat pengangkatan pertama CPNS menjadi PNS, seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Pemerintah Berikan 5 Jaminan Ini Kepada PPPK, Apa Saja?

Jika terjadi demikian, maka tak ada salahnya mengajukan peninjauan masa kerja CPNS maupun PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian.

CPNS maupun PNS mulanya harus mengajukan usulan terkait peninjauan masa kerja. Apabila disetujui, maka pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS maupun CPNS.

Jika masa kerja berubah, maka akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang pada tabel gajinya.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 Januari 2024, ternyata pengajuan usulan peninjauan masa kerja CPNS maupun PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya

Persyaratan untuk mengajukan usulan peninjauan masa kerja CPNS maupun PNS telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

1. Fotokopi sah SK CPNS.

2. Fotokopi sah SK PNS, apabila sudah diangkat menjadi PNS.

3. Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan.

4. SK Pengangkatan dan Pemberhentian yang asli dan fotokopi sah, untuk bukti pengalaman kerja.

5. Fotokopi sah ijazah yang digunakan pada saat bekerja di instansi pemerintah atau swasta.

6. Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS maupun PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa kerja.

7. Surat Pengantar dari instansi.

8. Slip gaji dari instansi atau perusahaan yang lama.

Baca Juga: Ini Dia 4 Bansos yang Cair mulai Januari 2024, bagi Keluarga Penerima Manfaat Segera Cek Jadwal Pencairannya

Pengajuan peninjauan masa kerja ini bisa dilakukan oleh CPNS maupun PNS kepada Bagian Kepegawaian instansi. Pemohon harus melengkapi berkas persyaratan pengajuan peninjauan masa kerja yang telah ditetapkan.

Berkas persyaratan kemudian diserahkan kepada Bagian Kepegawaian instansi terkait. Selanjutnya Badan Kepegawaian instansi memeriksa kelengkapan berkas dokumen.

Apabila lengkap, maka bagian fungsional umum akan membuat konsep usulan peninjauan masa kerja.

Apabila berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk segera dilengkapi. Agar tidak terjadi pengembalian berkas, maka diharapkan CPNS maupun PNS pemohon melengkapi berkas persyaratan yang sudah berlaku.

Setelah konsep usulan peninjauan masa kerja lengkap, Bagian Kepegawaian instansi akan menyetujui usulan dari CPNS maupun PNS tersebut. Selanjutnya Bagian Kepegawaian instansi mengirimkan usulan dan berkas kelengkapan ke BKN.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler