Usia Pensiun diperpanjang Menjadi 60 Tahun? Simak Informasinya Berikut

6 Januari 2024, 19:55 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Regulasi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia tak jarang membuat masyarakat kebingungan. Walaupun hal ini tentunya bermaksud baik untuk kemajuan bangsa Indonesia. Salah satunya adalah regulasi yang membahas mengenai batasan usia aktif kerja untuk menjadi pensiun.

Artikel ini akan membahas mengenai penambahan usia pensiun. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sebelumnya, pada regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun mencakup pembahasan mengenai usia pensiun yang semestinya.

Baca Juga: Tantangan di Balik Ketidakstabilan Harga Bahan Pokok di DKI Jakarta

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 pada tanggal 6 Januari 2024, pada pasal 15 tertulis bahwa “ayat (1): untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun; ayat (2) : mulai 1 Januari 2019, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun,”.

“ayat (3) : usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun; ayat (4) : dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah usia pensiun”.

Baca Juga: Formasi Seleksi PPPK 2024 Ada Berapa? Simak Kuota Formasi CPNS dan PPPK berikut!

Berdasarkan regulasi diatas, maka perhitungan usia pensiun dapat dillustrasikan sebagai berikut: 1) usia pensiun pertama yaitu 56 tahun; 2) usia pensiun bertambah 1 tahun, pada tahun 2019 menjadi 57 tahun; 3) untuk 3 tahun setelahnya yaitu (tahun 2020, 2021, 2022) usia pensiun menjadi 58 tahun; 4) untuk 3 tahun berikutnya yaitu (tahun 2023, 2024, 2025) usia pensiun menjadi 59 tahun.

Perhitungan usia pensiun terus mengalami perubahan. Perubahan tersebut mengikuti pertambahan waktu.

Namun, ternyata pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi terbaru lagi mengenai ASN yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang turut membahas mengenai batas usia pensiun dengan spesifikasi jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Cek Seragam PPPK dan PNS Terbaru, Serupa Namun Tak Sama!

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 pada tanggal 6 Januari 2024 menuliskan bahwa batas usia pensiun untuk jabatan manajerial adalah 60 tahun dan 58 tahun tergantung jabatannya. Kemudian, untuk batas usia pensiun dengan jabatan non manajerial adalah 58 tahun.

Secara keseluruhan, perubahan batas usia pensiun ditentukan oleh kesepakatan antara pekerja dan perusahaan (apabila karyawan swasta). Namun, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) batas usia pensiun ditentukan oleh jenis jabatan dan golongan masing-masing pekerjaan.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler