UPDATE, Cek Persyaratan Bantuan Biaya Tugas Belajar 2024 Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat

15 Januari 2024, 15:18 WIB
Biaya bantuan tugas belajar PNS Kementerian Kesehatan /Freepk/katemangostar

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Kesehatan merupakan salah satu instansi pusat di lingkup Pemerintahan Indonesia yang aktif memberikan beasiswa ataupun bantuan biaya bagi insan kesehatan yang telah berdedikasi untuk bangsa di bidang kesehatan. Salah satunya ialah program beasiswa atau bantuan biaya Tugas Belajar oleh Kementerian Kesehatan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/F/3883/2023 menuliskan mengenai beberapa persyaratan calon peserta seleksi Tugas Belajar Kementerian Kesehatan. Calon peserta yang diperbolehkan untuk mendaftar dalam seleksi bantuan biaya Tugas Belajar oleh Kementerian Kesehatan 2024 diklasifikasikan menjadi 2 kategori.

Kategori yang berhak untuk mengikuti program bantuan biaya Tugas Belajar oleh Kementerian Kesehatan 2024. Diantaranya: 1) calon peserta dari kategori PNS dibawah naungan Kementerian Kesehatan dan PNS daerah yang bertugas pada instansi bidang kesehatan. 2) calon peserta yang berasal dari kategori pasca Nusantara sehat.

Baca Juga: Deretan Tips Aman dari Risiko Gelombang Tinggi Ketika Melakukan Wisata, Sering Terlupakan

Artikel ini akan membahas mengenai persyaratan calon peserta untuk mengikuti seleksi program bantuan biaya Tugas Belajar dari Kementerian Kesehatan Periode 2024 pada kelompok kedua yaitu calon peserta dari kelompok pasca Nusantara Sehat.

Adapun beberapa dokumen yang perlu dilampirkan sebagai bentuk persyaratan untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar oleh Kementerian Kesehatan 2024, bagi tenaga kesehatan pasca Nusantara Sehat, sebagai berikut:

1. Calon peserta perlu untuk melampirkan ijazah pendidikan terakhir;

2. Calon peserta perlu untuk melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan;

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata Ini Berikan Sensasi Berbeda, Apa Saja Keunikannya? Cek Selengkapnya

3. Calon peserta untuk melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat dari dinas kesehatan daerah kota maupun dinas kesehatan daerah kabupaten (tergantung lokasi penempatan Nusantara Sehat calon peserta);

4. Calon peserta perlu untuk melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;

5. Calon peserta telah menyelesaikan masa penugasan khusus pada program Nusantara Sehat, sesuai dengan regulasi yang berlaku atau ketentuan perundang-undangan;

Baca Juga: Inilah KUR Favorit Pemilik UMKM! Cicilan BRI Mulai 1 Jutaan, Tak Perlu Agunan

6. Calon peserta melakukan pendaftaran Tugas Belajar Kementerian Kesehatan, dengan rentang waktu maksimal 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan khusus Nusantara Sehat;

7. Calon peserta merupakan individu yang sehat secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

8. Calon peserta tidak sedang menerima atau tidak sedang terkait pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain atau sumber manapun;

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Masa Kerja PPPK Kini Tidak hanya 1 hingga 5 Tahun, Tetapi Bisa Sampai Segini

9. Calon peserta tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;

10. Calon peserta tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon peserta yang bersangkutan;

11. Calon peserta telah dinyatakan lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan;

12. Calon peserta telah lulus seleksi akademik di Institusi pendidikan atau perguruan tinggi yang dituju; dan

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Masa Kerja PPPK Kini Tidak hanya 1 hingga 5 Tahun, Tetapi Bisa Sampai Segini

13. Apabila peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat nantinya diterima sebagai ASN ketika sedang dalam proses rekrutmen dan saat menjalani proses pendidikan, maka penerima beasiswa wajib melaporkan diri untuk selanjutnya akan diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler