ALHAMDULILLAH! Masa Kerja PPPK Kini Tidak hanya 1 hingga 5 Tahun, Tetapi Bisa Sampai Segini

- 15 Januari 2024, 13:31 WIB
Ilustrasi Masa kerja PPPK
Ilustrasi Masa kerja PPPK /Tangkap layar Instagram @nunuksuryani/
 
BERITASOLORAYA.com – Terdapat kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adanya aturan baru membuat masa kerja PPPK menjadi lebih lama dan tidak hanya 1 hingga 5 tahun.

Dihimpun BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, Senin 15 Januari 2024, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, masa kerjanya diatur hanya 1 hingga 5 tahun.

Dalam aturan itu, kontrak kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Tapi, maksimal kontrak adalah 5 tahun, lalu diperbaharui lagi.
 
 
Tapi, perpanjangan masa kerja PPPK yang paling lama hanya berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu.

Saat ini, dengan adanya aturan baru yaitu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, PPPK dengan jabatan pimpinan tinggi bisa bekerja hingga usia 60 tahun seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalam aturan baru tersebut juga ada ketentuan sepanjang organisasi membutuhkan dan kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun.

Selain itu, PPPK juga bisa menduduki jabatan struktural dan mendapat jaminan pensiun. Bagi PPPK yang tidak berada di jabatan tinggi, bisa dikontrak hingga umur 58 tahun.
 
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Bulan Mei 2024

Berikut rincian batas usia pensiun jabatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK maupun PNS sesuai UU ASN Nomor 20 Tahun 2023:

Jabatan Manajerial

• Maksimal umur 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

• Maksimal umur 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
 
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024 Dibuka! Siapkan Dokumen-Dokumen Penting Ini untuk Mendaftar

Jabatan Non Manajerial

• Batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

• Maksimal umur 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Di sisi lain, PPPK yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya dapat disetujui apabila sudah memenuhi 2 ketentuan.

Pertama, PPPK itu harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 90 persen. Kedua, telah memenuhi target kinerja minimal 90 persen.
 
Baca Juga: Link dan Isi Juknis Baru KepmenPANRB 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana ASN

Tak hanya itu, aturan baru ASN tersebut juga membuat pengadaan CASN 2024 menjadi lebih efisien. Seperti:

• Rekrutmen ASN dapat diselenggarakan secara fleksibel yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

• Memberikan keleluasaan pada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk merencanakan pengadaan di lingkungan instansinya.

• Rekrutmen PPPK digunakan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi, fungsional, dan pelaksana.

• Masa percobaan PNS tidak diatur dalam UU dan akan diberikan fleksibilitas kepada instansi pemerintah untuk menetapkan masa percobaan. ***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x