Beritasoloraya.com - Kabar gembira bagi PPPK semua, Kemendikbud sudah menyetujui penghapusan masa kerja kontrak.
Buat yang belum tahu, masa kerja kontrak PPPK paling lama adalah 5 tahun dan minimal adalah 1 tahun yang akan segera diterapkan penghapusan oleh Kemendikbud.
Lalu, untuk batas usia pensiun PPPK juga sudah diputuskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat UU ASN yang sudah disahkan tahun 2023.
Selain ada aturan baru, mulai sekarang PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang besar dan banyak sama seperti PNS lewat UU ASN.
Karena PPPK bekerja dengan sistem kontrak yang diangkat berdasarkan pengalaman PPPK tersebut.
Kemendikbud ingin walaupun masa kontrak PPPK sudah habis jangan sampai rekrutmen PPPK terulang lagi.
Baca Juga: HORE! Dana BOS 2024 Sudah Cair, Kepala Sekolah dan Guru Harap Cek Rekening Segera...
Maka dari itu, Kemendikbud ingin melakukan revisi PP Nomor 49 Tahun 2018.
Tujuan direvisinya PP Nomor 49 Tahun 2018 agar kontrak PPPK bisa otomatis diperpanjang walaupun kontraknya sudah habis.
Baca Juga: Pembahasan Pengelolaan SKP di PMM dan E Kinerja
Kalau usulan dari Kemendikbud ini sudah disahkan, maka PPPK akan terus bisa bekerja walaupun masa kontrak sudah habis.
Lalu untuk batas usia PPPk adalah sebagai berikut;
- 58 tahun untuk jabatan administrator
Baca Juga: UPDATE, SIMAK Ternyata Berikut Perbedaan Mata Kuliah Inti, Selektif, dan Elektif pada PPG Prajabatan
- 60 tahun untuk jabatan fungsional atau PPPK guru
- 58 tahun untuk jabatan pelaksana
Semoga bermanfaat. ***