TERBARU, Berikut Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di Provinsi Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat 2024

25 Januari 2024, 16:52 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian dana pengadaan kendaraan dinas yang dialokasikan bagi ASN di Provinsi Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat. /

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan mengulas tentang dana pengadaan kendaraan dinas yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan struktural eselon III dan memiliki jabatan sebagai Kepala Kantor. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 disampaikan bahwa terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengadaan kendaraan dinas bagi ASN pejabat eselon III yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  Adapun lokasi penempatan ASN tersebut antara lain di Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.

Pejabat Eselon III yang menjabat sebagai Kepala Kantor memperoleh anggaran khusus yang dialokasikan untuk dana pengadaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas tersebut dapat digunakan untuk keperluan operasional kantor maupun kegiatan lapangan kantor.

ASN Pejabat Eselon III yang memiliki posisi sebagai Kepala Kantor dan bertugas di Provinsi Bangka Belitung terdapat alokasi anggaran untuk tiga jenis kendaraan dinas. Pertama, jenis kendaraan pick up memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp291.421.000.

Baca Juga: Pagi-Pagi Pasti Cuan! Link DANA Kaget Hari Ini, 25 Januari 2024, Dapat Saldo Gratis Rp100Ribu, Cek Segera

Kedua, jenis kendaraan minibus memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp399.978.000 . Ketiga, jenis kendaraan double gardan memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp544.094.000.

ASN Pejabat Eselon III yang memiliki posisi sebagai Kepala Kantor dan bertugas di Provinsi Banten terdapat alokasi anggaran untuk tiga jenis kendaraan dinas. Pertama, jenis kendaraan pick up memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp252.115.000.

Kedua, jenis kendaraan minibus memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp395.809.000. Ketiga, jenis kendaraan double gardan memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp490.729.000.

ASN Pejabat Eselon III yang memiliki posisi sebagai Kepala Kantor dan bertugas di Provinsi Jawa Barat terdapat alokasi anggaran untuk tiga jenis kendaraan dinas. Pertama, jenis kendaraan pick up memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp278.590.000.

Kedua, jenis kendaraan minibus memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp397.179.000. Ketiga, jenis kendaraan double gardan memiliki alokasi anggaran dana sekitar Rp533.909.000.

Baca Juga: WAH! 1,7 Juta Honorer Bersiap Diangkat Jadi ASN PPPK 2024, Seperti Apa Mekanismenya? Simak Kata Menpan RB

Berdasarkan beberapa rincian dana pengadaan kendaraan diatas pada beberapa Provinsi di Indonesia. Dapat diperoleh informasi bahwa alokasi pengadaan kendaraan bukanlah dana yang kecil.

Oleh karena itu, dengan adanya alokasi anggaran khusus kendaraan dinas diharapkan ASN Kepala Kantor dengan jabatan struktural eselon III dapat bekerja lebih optimal dalam memimpin dan mengawal keberhasilan berbagai program dan kebijakan pemerintah di tingkat provinsi.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler