Cara Cek Formasi PPPK dan CPNS 2024, Cek Panduan Lengkap serta Link Pendaftaran

4 Februari 2024, 14:13 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan mengadakan seleksi CPNS 2024. Menpan RB mengungkap hal penting seputar seleksi PPPK dan CPNS 2024. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Tahun 2024 membawa peluang karier yang besar bagi para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah menyiapkan total 2.302.543 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah praktis untuk cek formasi PPPK dan CPNS 2024 secara online dan link pendaftarannya.

Pada tahun 2024, terdapat sebanyak 1.605.694 lowongan untuk PPPK dan 690.822 formasi untuk pelamar umum dan fresh graduate di formasi CPNS.

Baca Juga: Pensiunan Tetap Harus Bayar Pajak? Simak Informasi NPWP dan Pengisian e-SPT Berikut

Selain itu, jalur sekolah kedinasan juga menyediakan 6.027 posisi formasi CPNS. Instansi-instansi penting seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan lainnya turut berkontribusi dalam penawaran kesempatan emas ini.

Langkah-Langkah Cek Formasi CPNS 2024 Secara Online

Penting untuk memastikan kecocokan antara keahlian dan kebutuhan formasi yang tersedia. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman SSCASN BKN.

2. Pilih tingkat pendidikan yang sesuai.

3. Pilih jurusan berdasarkan dengan latar belakang pendidikan.

4. Pilih instansi (opsional) jika memiliki preferensi tertentu.

5. Pilih jenis pengadaan CPNS atau PPPK (opsional) berdasarkan minat dan kebutuhan.

6. Selanjutnya, klik tombol "Cari" untuk menampilkan hasil pencarian.

7. Link Pendaftaran CPNS 2024: Buat Akun SSCASN. 

Baca Juga: 8 Faktor Penyebab Pembatalan KIP Kuliah 2024, Simak Baik-Baik Penjelasan Berikut!

Sementara langkah untuk mendaftar CPNS 2024, langkah pertama adalah membuat akun SSCASN. Berikut panduan singkatnya:

1. Buka portal SSCASN.

2. Klik opsi "Buat Akun" dan isi data identitas sesuai dengan KTP.

3. Sertakan Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif.

4. Setelah melengkapi data, klik "Lanjutkan".

5. Isi informasi pada "Langkah 2: Lengkapi Data" termasuk foto scan KTP dan swafoto.

6. Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses.

7. Pada "Langkah 3: Pengecekan Ulang Data", pastikan data yang dimasukkan sudah benar.

8. Jika sudah, pilih opsi "Cetak Informasi Pendaftaran" untuk mencetak Kartu Informasi Akun.

9. Lanjutkan dengan proses "Login Pendaftaran" agar dapat masuk atau mengakses akun yang telah dibuat.

Baca Juga: FIX, Inilah Informasi Kenaikan Gaji PNS, PPPK dan Pensiunan, Naik Berapa Persen?

Dengan tahapan ini, diharapkan para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024. Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dan memahami setiap langkah dengan baik.***

 

 

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler