REGULASI KENAIKAN GAJI PPPK, Berikut LINK PDF Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan Rincian Terbaru

6 Februari 2024, 19:26 WIB
Ilustrasi. Inilah regulasi kenaikan gaji PPPK 2024 yang dimuat dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. /Dok. Pemkab Garut


BERITASOLORAYA.com – Rincian kenaikan gaji terbaru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 berdasarkan masa pengabdian dan golongan kerja ada dalam artikel ini.

Informasi utama artikel ini diperoleh dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun link pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan terbaru PPPK dapat diakses melalui link ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres No. 11 Tahun 2024 pada tanggal 6 Februari 2024 dituliskan bahwa ketentuan mengenai perubahan gaji PPPK akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui berdasarkan rencana kenaikan gaji PPPK yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Kenaikan gaji PPPK 2024 tersebut sebesar 8 persen.

Baca Juga: AWAS HOAKS PEMBAYARAN RAPELAN GAJI PENSIUN, PT Taspen Imbau Nasabah Tidak Terjebak Informasi Palsu

Simak rincian gaji PPPK terbaru sesuai dengan masa pengabdian dan golongan kerja, sebagai berikut.

1. Golongan I dengan masa pengabdian 0 sampai 27 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

2. Golongan II dengan masa pengabdian 3 sampai 27 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.

3. Golongan III dengan masa pengabdian 3 sampai 27 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.

4. Golongan IV dengan masa pengabdian 3 sampai 27 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.

5. Golongan V dengan masa pengabdian 0 sampai 33 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

6. Golongan VI dengan masa pengabdian 3 sampai 33 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.

7. Golongan VII dengan masa pengabdian 3 sampai 33 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800.

8. Golongan VIII dengan masa pengabdian 3 sampai 33 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.

Baca Juga: Dibayarkan Mulai Februari 2024 Rapelan Gaji Pensiunan, Benarkah? Begini Keterangan Resmi Taspen: Hati-hati!

9. Golongan IX dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

10. Golongan X dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000.

11. Golongan XI dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.

12. Golongan XII dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800.

13. Golongan XIII dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800.

14. Golongan XIV dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500.

15. Golongan XV dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.

16. Golongan XVI dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600.

17. Golongan XVII dengan masa pengabdian 0 sampai 32 tahun, memiliki rincian kenaikan gaji baru dalam rentang nominal Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler